National Law Forum 2026, PERMAHI Dorong Regulasi AI Adaptif untuk Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:18:46 WIB

JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menggelar National Law Forum 2026 di Hotel Kutaraja, Jakarta Pusat, pada 24 Agustus 2026. Forum nasional tersebut mengangkat tema “Membangun Tata Kelola Artificial Intelligence Indonesia: Menggerakkan Kedaulatan Digital melalui Hukum yang Adaptif, Beretika, dan Berorientasi Masa Depan.”

Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pemerhati keamanan nasional, Komisi Informasi Pusat, insan media, serta pelaku teknologi untuk membahas tantangan dan peluang perkembangan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.

Forum menghadirkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia H. Nezar Patria sebagai opening speaker dan Firman Jaya Daeli, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, sebagai keynote speaker.

Sementara itu, diskusi publik menghadirkan Joemarthine Chandra, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia; Farida Dewi Maharani, Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital; Dr. Stepi Andriani, akademisi sekaligus pemerhati intelijen dan keamanan nasional; serta Arizki Putra Rahman, IT Enthusiast dan CEO Nbie Solutions.

Dalam paparannya, Nezar Patria menilai perkembangan kemampuan AI saat ini bergerak jauh lebih cepat dibandingkan tata kelola yang mengaturnya. Kondisi tersebut, menurutnya, membuka profil risiko yang semakin luas, mulai dari integritas informasi, keamanan siber dan penyalahgunaan data, hingga persoalan tata kelola serta akuntabilitas.

“Indonesia berkomitmen untuk mencapai kedaulatan data. Kedaulatan data bukan berarti menutup diri dari inovasi global, melainkan memastikan Indonesia memiliki kapasitas hukum, kelembagaan, dan teknis untuk menentukan arah pemanfaatan AI sesuai kepentingan nasional,” ujar Nezar.

Ia juga menekankan adanya tantangan bagi negara berkembang untuk menentukan posisi dalam perkembangan tata kelola AI global. Negara-negara seperti Indonesia dihadapkan pada pilihan untuk menjadi pembentuk tata kelola atau sekadar mengikuti standar yang dibentuk negara-negara maju.

Nezar berharap PERMAHI dapat mengambil peran strategis dalam perkembangan tata kelola AI di Indonesia, khususnya melalui kontribusi pemikiran hukum dan penyusunan kebijakan yang adaptif serta berbasis risiko.

Sementara itu, Firman Jaya Daeli menegaskan pentingnya Indonesia memiliki regulasi yang secara eksplisit mengatur tata kelola AI. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara bertanggung jawab.

“Teknologi tidak boleh berada di atas hukum. Kemajuan teknologi harus dikendalikan dan diarahkan melalui hukum yang adaptif,” tegas Firman.

Ia mendorong PERMAHI untuk tidak berhenti pada forum diskusi, tetapi melanjutkan gagasan tersebut melalui penyusunan policy brief mengenai tata kelola AI di Indonesia. Policy brief tersebut diharapkan dapat menjadi masukan akademis sekaligus rekomendasi kebijakan bagi lembaga-lembaga terkait.

Dari perspektif keterbukaan informasi, Komisioner Komisi Informasi Pusat Joemarthine Chandra menyoroti pentingnya penguatan kebijakan satu data dan identitas digital yang dapat meningkatkan validitas serta akuntabilitas informasi.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Di tengah perkembangan AI dan media sosial, regulasi juga perlu merespons persoalan penggunaan akun anonim yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyalahgunaan ruang digital.

Joemarthine juga menilai sejumlah regulasi yang lahir sebelum perkembangan teknologi digital seperti saat ini perlu terus dievaluasi agar tetap relevan dengan perubahan ekosistem informasi.

Dari sektor media, Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital Farida Dewi Maharani menegaskan bahwa keberadaan media profesional tetap harus dijaga melalui penguatan UU Pers, UU Penyiaran, dan kode etik jurnalistik.

Menurut Farida, perkembangan AI sekaligus menghadirkan peluang dan tantangan bagi industri media. Teknologi dapat membantu proses produksi informasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan dan menyebarkan hoaks.

“Di tengah semakin luasnya arus informasi, kita membutuhkan pakem yang dapat melindungi publik dari informasi yang tidak benar dan merugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ruang digital telah menjadi tempat lahirnya berbagai gerakan masyarakat. Karena itu, tantangan algoritma perlu dihadapi bersama agar perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat sekaligus perlindungan bagi masyarakat.

Sementara itu, akademisi dan pemerhati intelijen serta keamanan nasional Dr. Stepi Andriani mengingatkan bahwa perkembangan AI tidak boleh membuat manusia kehilangan peran sebagai pengambil keputusan.

Menurut Stepi, kebijaksanaan merupakan sesuatu yang tidak dapat dilakukan AI dan tetap menjadi kemampuan manusia. AI dapat digunakan untuk mengumpulkan data dan membantu analisis, tetapi keputusan akhir harus tetap melalui pertimbangan manusia.

Ia juga menilai perkembangan AI telah mengubah kebiasaan manusia dalam bekerja, belajar, dan memperoleh informasi. Karena itu, teknologi harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat kemampuan manusia, bukan menggantikan kemampuan manusia untuk berpikir secara mandiri.

“Dignity atau harkat dan martabat manusia merupakan kekuatan yang menjadikan suatu negara mampu bertahan dari berbagai bentuk serangan. Karena itu, kemajuan teknologi harus tetap menempatkan manusia sebagai pusat,” jelasnya.

Dari perspektif teknologi, Arizki Putra Rahman menjelaskan bahwa AI bukanlah sesuatu yang bersifat magis. Menurutnya, AI bekerja melalui data, statistik, dan probabilitas untuk mengenali pola dan menghasilkan keluaran berdasarkan data yang tersedia.

Perkembangan AI generatif, lanjut Arizki, telah membawa tantangan baru karena teknologi tersebut tidak hanya mampu menganalisis data, tetapi juga menghasilkan teks, gambar, suara, hingga video.

Hal tersebut memunculkan sejumlah persoalan hukum baru, antara lain mengenai orisinalitas, kekayaan intelektual, hak cipta, serta kebenaran informasi.

“Tata kelola AI tidak dapat dibangun oleh satu bidang saja. Kode komputasi tanpa payung hukum adalah kekacauan, sementara hukum tanpa pemahaman teknis adalah usang. Praktisi hukum dan pakar teknologi harus duduk bersama membangun tata kelola digital yang berdaulat,” ujarnya.

PERMAHI Dorong Demokrasi Digital yang Sehat

Ketua Umum DPN PERMAHI Azhar Sidiq S menegaskan bahwa perkembangan AI harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional, demokrasi, dan perlindungan masyarakat.

PERMAHI, kata Azhar, mendorong penguatan kebijakan satu data dalam ekosistem digital dan media sosial sebagai bagian dari kesiapan menghadapi Pemilu 2029.

Menurutnya, tata kelola data yang terintegrasi, transparan, dan bertanggung jawab penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi, penyebaran disinformasi, serta manipulasi opini publik melalui aktivitas buzzer maupun berbagai bentuk rekayasa informasi digital.

“Kita ingin demokrasi digital yang sehat, di mana teknologi dan kecerdasan buatan tidak menjadi alat untuk memecah persatuan, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat partisipasi publik, kualitas informasi, dan kedaulatan digital Indonesia,” kata Azhar.

Ketua DPN PERMAHI Bidang Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muhammad Rifqi Maulana, S.H., menegaskan bahwa forum tersebut menjadi momentum bagi PERMAHI untuk mengambil peran lebih konkret dalam mengawal perkembangan teknologi dan kebijakan digital di Indonesia.

Menurut Rifqi, mahasiswa hukum tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perkembangan Artificial Intelligence. Perubahan teknologi harus diikuti dengan keberanian untuk memahami, mengkritisi, sekaligus memberikan solusi hukum yang konstruktif.

Terkini