MINAS, SIAK – Okegas.co.id – Puluhan massa buruh eks PT Berkat Karunia Phala (BKP) bersama Gabungan Solidaritas Masyarakat Minas dan Pengurus PD F. SP NIBA KSPSI AGN Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di empat gerbang operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas, Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut dipusatkan di Gate 1, Gate 2, Gate 3, dan Gate 4 PT PHR Minas sejak pagi hari. Massa membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian.
Dua Tuntutan Utama Disuarakan

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, mereka menolak kebijakan kenaikan batas usia pensiun pekerja kontraktor menjadi 56 tahun.
Kedua, massa mendesak perusahaan agar tidak mempekerjakan pekerja dengan status BHL. Menurut mereka, pekerja harus diangkat dengan status PKWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan soal angka. Ini soal kepastian hidup. Kami bahkan ada yang sudah mengabdi 20 tahun lebih di perusahaan migas sejak era PT Tripatra, Caltex, Chevron, sampai saat ini dikelola oleh PT PHR, masa iya diberhentikan hanya karena usia,” ujar orator aksi.
Menurut massa, persoalan batas usia tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan pekerjaan para pekerja yang selama bertahun-tahun telah mengabdi di lingkungan perusahaan migas.
Disnaker Siak Desak PHR Beri Kepastian

Polemik mengenai batas usia pekerja di wilayah kerja PT PHR Minas dan PETKO kembali mencuat setelah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak melayangkan surat resmi.
Surat Nomor 500.15/Distransnaker/498 tanggal 8 September 2026 tersebut bersifat penting dan ditujukan kepada pimpinan PT Pertamina Hulu Rokan serta mitra kerja PHR.
Kepala Disnaker Siak menegaskan bahwa batas usia pensiun dalam hubungan kerja pada dasarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sementara itu, ketentuan usia 59 tahun dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun tidak serta-merta menjadi batas usia bekerja.
Kronologi Polemik

Persoalan ini sebelumnya memicu penghentian operasional di Yard PT Rifansi Dwi Putra dan PT Vadhana pada 6 Agustus 2026.
Puncaknya terjadi aksi spontanitas di tujuh yard (Seven Yard) pada 10 Agustus 2026. Mediasi kemudian dilakukan di Polsek Minas dan menghasilkan kesepakatan sementara, yakni operasional PT Rifansi dan PT Vadhana dihentikan sampai adanya penjelasan resmi dari Disnaker.
Dalam pertemuan lanjutan di Kantor Security Minas, kemudian muncul titik terang. Disnaker mengusulkan agar pekerja eks PT BKP berusia 56 tahun yang memenuhi syarat dapat bekerja sampai usia 59 tahun.
Untuk pekerja security yang telah bekerja di perusahaan mitra PT BHR sebelumnya, yakni PT BKP, agar dipekerjakan kembali. Sementara pekerja yang telah berusia 60 tahun ke atas diarahkan untuk dilakukan regenerasi.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT Vadhana dan PT Rifansi Dwi Putra diizinkan kembali beroperasi mulai 14 Agustus 2026.
Namun, sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut masih berstatus usulan dan menunggu keputusan final dari PT PHR.
“Jangan Biarkan Pekerja Terombang-Ambing”
Ketua PD F. SP NIBA KSPSI AGN Provinsi Riau, Erick Suryadi R, Amd, AAIJ, dalam orasinya mendesak PT PHR segera memberikan kepastian kepada para pekerja.
“Yang paling penting, PHR diminta memberikan jawaban dan kepastian kepada pekerja eksisting area Minas dan PETKO serta eks pekerja PT BKP yang berusia di atas 56 tahun. Jangan biarkan kami terombang-ambing,” tegas Erick.
Ia juga menyarankan agar perusahaan mitra melakukan dialog bipartit dalam penyusunan Peraturan Perusahaan dengan mempertimbangkan batas usia 59 tahun.
Hubungan Industrial Diuji
Polemik ini bukan sekadar persoalan mengenai angka 56 atau 59 tahun. Di balik persoalan tersebut terdapat kepastian status kerja, keberlanjutan mata pencaharian, serta pengalaman para pekerja yang telah lama mengabdi di sektor migas.
Di satu sisi, operasional migas harus tetap berjalan. Namun di sisi lain, perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi pekerja juga harus dipenuhi.
Kini, bola berada di tangan PT Pertamina Hulu Rokan. Para pekerja menunggu jawaban, sementara perusahaan mitra menunggu kepastian. Di sisi lain, Disnaker Siak telah meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Laporan: Lemansyah