Wartawan Catatanriau.com Diduga Diancam Saat Liputan HUT RI di Minas, Persoalan Berawal Dari Pemberitaan Kasus Hukum

Wartawan Catatanriau.com Diduga Diancam Saat Liputan HUT RI di Minas, Persoalan Berawal Dari Pemberitaan Kasus Hukum
Pria yang diduga mengancam wartawan Catatanriau.com terkait pemberitaan kasus anaknya.

Siak, Okegas.co.id — Seorang wartawan Catatanriau.com, Idris Harahap, mengaku mengalami intimidasi dan ancaman kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Lapangan Bola Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Senin (17/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi menjelang pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dugaan intimidasi diduga berkaitan dengan pemberitaan Catatanriau.com mengenai perkara hukum yang melibatkan seorang pria bernama Andika Dodi Pratama Dolok Saribu.

Pria yang mendatangi Idris disebut bermarga Dolok Saribu dan mengaku sebagai wartawan di salah satu media massa. Ia juga disebut merupakan orang tua dari Andika Dodi Pratama Dolok Saribu yang namanya tercantum dalam pemberitaan tersebut.

Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “Terpidana Masih Berkeliaran, Kejari Siak Diduga Abaikan Dua Amar Putusan Hakim”, yang diterbitkan Catatanriau.com pada 2025.

Dalam berita tersebut, media memuat informasi mengenai putusan Pengadilan Negeri Siak dan Pengadilan Tinggi Riau serta keterangan sejumlah pihak terkait pelaksanaan putusan perkara penganiayaan yang melibatkan Andika Dodi.

Dipersoalkan Soal Pemberitaan

Idris mengatakan, pria tersebut tiba-tiba menghampirinya saat dirinya berada di lokasi peliputan.

“Dia datang menegur saya. Katanya, ‘Kenapa kau berita-beritakan anakku melarikan diri dari penjara? Kau ini pencemaran nama baik, nanti kau ku laporkan UU ITE,’” ujar Idris.

Idris mengaku sempat tidak mengetahui berita yang dimaksud karena pemberitaan tersebut sudah cukup lama diterbitkan.

“Saya tanya, berita yang mana, karena berita itu sudah lebih dari satu tahun lalu dan saya sudah lupa,” katanya.

Pria tersebut kemudian mencoba menunjukkan pemberitaan melalui telepon genggam. Namun, Idris mengaku dirinya diminta berpindah ke lokasi lain dengan alasan layar telepon sulit dilihat akibat terkena sinar matahari.

Idris menolak permintaan tersebut.

“Dia terus memaksa saya pindah. Saya bilang, ‘Kau pula yang ngatur-ngatur aku, sudah ku bilang aku maunya di sini.’ Setelah itu dia mulai marah-marah dan memaki saya,” ungkap Idris.

Situasi kemudian memanas. Idris mengaku pria tersebut melontarkan ancaman menggunakan bahasa Batak.

“Hu bola butuha mi,” yang berarti “Ku belah perutmu,” ujar Idris menirukan ucapan tersebut.

Menurut Idris, ancaman kembali dilontarkan dengan menyebut nama anak pria tersebut.

“Hu jou si Dodi asa di pa mate ho,” yang berarti “Ku panggil si Dodi ke sini supaya kau dimatikan,” kata Idris.

Sempat Merekam Ancaman

Merasa situasi semakin serius, Idris kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan kamera telepon genggam.

Namun, rekaman yang dimilikinya hanya menangkap bagian akhir kejadian. Dalam rekaman terdengar ucapan ancaman sebelum pria tersebut menjauh setelah menyadari dirinya direkam.

Dari kejauhan, menurut Idris, kembali terdengar ucapan yang menyebut akan memanggil Dodi.

Idris kemudian mengatakan kepada pria tersebut bahwa ucapan ancaman itu dapat dilaporkan kepada polisi.

“Saya bilang, semua ucapanmu itu bisa saya laporkan ke polisi. Dia malah bilang, ‘Laporkan sana. Kalau perlu biar aku yang panggil si Nenggolan kemari,’” ujar Idris.

Nama Nenggolan yang disebut dalam percakapan tersebut, menurut Idris, merujuk kepada Kanit Reskrim Polsek Minas yang memiliki marga Nenggolan.

“Saya jawab, panggil kemari si Nenggolanmu itu. Panggil saja, biar saya lihat,” katanya.

AWI Riau Kecam Dugaan Intimidasi

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Darbi, S.Ag., mengecam keras dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Idris Harahap.

Darbi menilai keberatan terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan cara mendatangi wartawan, memaki, mengintimidasi, apalagi mengeluarkan ancaman kekerasan.

“Kalau ada yang keberatan dengan pemberitaan, sampaikan secara baik. Ada hak jawab, ada hak koreksi, ada mekanisme yang bisa ditempuh. Jangan wartawannya yang diintimidasi dan diancam,” tegas Darbi.

Ia bahkan menilai tindakan tersebut sangat mencoreng profesi jurnalistik apabila benar dilakukan oleh seseorang yang juga mengaku sebagai wartawan.

“Kalau benar yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan, harusnya dia lebih paham bagaimana menyelesaikan persoalan pemberitaan. Persoalan berita diselesaikan dengan klarifikasi dan mekanisme pers, bukan dengan ancaman ‘membelah perut’ atau mengancam akan memanggil orang untuk membunuh,” ujarnya.

Menurut Darbi, ancaman terhadap wartawan bukan persoalan sepele karena dapat mengancam keselamatan jurnalis sekaligus menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Jangan sampai wartawan takut menjalankan tugas hanya karena ada pihak yang tidak terima dengan pemberitaan. Hari ini Idris yang diancam, besok bisa wartawan lain. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Darbi juga meminta pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan ancaman tersebut secara profesional apabila laporan resmi dibuat oleh korban.

“Kalau memang ada rekaman dan bukti pendukung, silakan diuji secara hukum. Kami meminta aparat tidak menganggap remeh ancaman terhadap wartawan. AWI Riau siap mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan secara hukum,” tegasnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Idris Harahap menyatakan akan berkoordinasi dengan organisasi profesi dan pendamping hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Bukti rekaman yang dimilikinya juga akan dipersiapkan apabila laporan resmi disampaikan kepada pihak kepolisian.

Idris menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan apabila ada pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau keberatan terhadap pemberitaan. Namun, keberatan tersebut menurutnya seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan intimidasi dan ancaman kekerasan.

(Red)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index