DPP LSM KPK Siapkan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Dungun Baru ke Polda dan Kejati Riau

DPP LSM KPK Siapkan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Dungun Baru ke Polda dan Kejati Riau

RUPAT (OG) — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Bermasa di Desa Dungun Baru, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

LSM-KPK menyatakan tengah mempersiapkan laporan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait sejumlah dugaan kejanggalan yang ditemukan dalam pengelolaan dan realisasi anggaran desa tersebut.

Ketua Tim Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z. Laia, mengatakan dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan bersama sejumlah rekan media.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (30/9/2026).

Menurut Tehe, tim menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, khususnya terkait kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta hubungan antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami menemukan beberapa kegiatan pembangunan fisik yang perlu dipertanyakan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan dan hasil pekerjaan di lapangan,” ujar Tehe.

Semenisasi Jalan Pulau Harapan Jadi Sorotan

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian LSM-KPK adalah pekerjaan semenisasi Jalan Pulau Harapan.

Pekerjaan tersebut memiliki volume sekitar 115 meter x 3 meter x 0,15 meter dan disebut bersumber dari Dana Bermasa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran Rp147.253.000.

Tehe mengatakan kondisi jalan tersebut menjadi salah satu objek yang dipantau tim di lapangan. Dengan nilai anggaran tersebut, pihaknya mempertanyakan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.

“Biayanya sekitar Rp426.820 per meter. Kami mempertanyakan apakah pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen anggaran,” katanya.

Selain pekerjaan semenisasi, pembangunan Polindes yang berada di depan Kantor Desa Dungun Baru juga masuk dalam perhatian tim.

Dari hasil pemantauan, LSM-KPK menduga terdapat bagian pekerjaan plesteran atau rab pada pondasi yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, Tehe mengakui untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran teknis, diperlukan pemeriksaan berdasarkan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta dokumen pelaksanaan kegiatan.

“Karena bangunan tersebut menggunakan uang negara, maka spesifikasi pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta APH nantinya melakukan pemeriksaan teknis dan menghitung volume serta kualitas pekerjaan secara independen,” tegasnya.

Pertanyakan Kurang Bayar ADD Rp323,16 Juta

Selain pekerjaan fisik, LSM-KPK turut mempertanyakan penganggaran kurang bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 yang disebut dianggarkan melalui perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024.

Tehe mengatakan pihaknya merujuk sejumlah dokumen, di antaranya Surat Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210, Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024, serta dokumen DPA SKPD BPKAD terkait pagu kurang bayar ADD.

Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan klarifikasi tersebut, Desa Dungun Baru disebut menerima kurang bayar ADD sebesar Rp323.160.200.

LSM-KPK mempertanyakan pencatatan penerimaan tersebut dalam APBDes serta realisasi penggunaannya.

“Ini harus dibuka secara terang. Berapa yang diterima, kapan diterima, masuk ke rekening desa kapan, kemudian masuk dalam perubahan APBDes atau tidak, serta digunakan untuk kegiatan apa. Semua harus dapat dibuktikan dengan dokumen,” kata Tehe.

Minta Dokumen Realisasi Anggaran 2023-2025

Untuk memperoleh kejelasan, DPP LSM-KPK Provinsi Riau sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan salinan dokumen realisasi sejumlah kegiatan APBDes, DD, ADD dan Dana Bermasa Tahun Anggaran 2023, 2024 dan 2025.

Surat tersebut bernomor 509.K/DPP.LSM-KPK/RIAU/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, dan ditujukan kepada Pj. Kepala Desa Dungun Baru.

Dalam surat itu, LSM-KPK meminta klarifikasi mengenai realisasi Dana Desa yang disebut masing-masing sebesar Rp902.105.000 pada 2023, Rp966.703.000 pada 2024, dan Rp1.062.396.000 pada 2025.

Selain itu, LSM-KPK juga meminta dokumen serta penjelasan mengenai realisasi Dana Bermasa Desa Dungun Baru untuk tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025.

Menurut Tehe, permintaan klarifikasi tersebut merupakan bentuk pemberian kesempatan kepada pemerintah desa untuk menjelaskan temuan maupun dugaan yang diperoleh tim sebelum pihaknya melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Namun hingga berita ini disusun, Tehe menyebut pihaknya belum menerima jawaban tertulis sebagaimana diminta melalui surat tersebut.

Sekdes Sebut ADD Banyak Digunakan untuk Honorarium

Sebelumnya, saat tim melakukan konfirmasi di Kantor Desa Dungun Baru pada Agustus 2026, Sekretaris Desa Dungun Baru juga dimintai keterangan mengenai besaran anggaran desa.

Dari keterangan yang disampaikan kepada tim, anggaran desa pada tahun berjalan antara lain terdiri dari Dana Bermasa sekitar Rp500 juta, ADD sekitar Rp1,1 miliar, sementara Dana Desa disebut tersisa sekitar Rp370 juta.

Untuk tahun-tahun sebelumnya, besaran anggaran disebut bervariasi, berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Ketika ditanyakan mengenai rincian penggunaan anggaran, Sekdes menyampaikan bahwa ADD banyak digunakan untuk pembayaran honorarium dan menyarankan agar informasi lebih rinci dikonfirmasi kepada Pj. Kepala Desa.

Atas keterangan tersebut, LSM-KPK kemudian meminta dokumen resmi agar seluruh angka penerimaan dan penggunaannya dapat diverifikasi.

Sempat Ada Rencana Pertemuan

Tehe juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan komunikasi dengan Kepala Desa Dungun Baru dan mantan Pj. Kepala Desa terkait permintaan klarifikasi.

Pada 22 September 2026 sekitar pukul 13.28 WIB, Kepala Desa Dungun Baru, Acheng, disebut menghubungi Tehe melalui telepon menggunakan handphone salah seorang wartawan yang berada di Pulau Rupat.

Dalam komunikasi tersebut, Acheng disebut menawarkan pertemuan dengan mantan Pj. Kepala Desa Dungun Baru.

Sekitar pukul 14.04 WIB pada hari yang sama, mantan Pj. Kepala Desa Dungun Baru, Hafiz Novendra, S.STP, juga disebut menghubungi Tehe dan meminta agar dilakukan pertemuan.

Tehe mengatakan dirinya menyarankan agar klarifikasi disampaikan melalui surat resmi sebagai jawaban atas surat permintaan klarifikasi yang sebelumnya telah dikirimkan LSM-KPK.

Namun, menurut Tehe, Hafiz kemudian meminta pertemuan dilakukan di Dumai pada Sabtu, 27 September 2026.

Tim LSM-KPK kemudian mengatur kembali agenda investigasi untuk memenuhi rencana pertemuan tersebut. Akan tetapi, pada Jumat, 25 September 2026, Tehe mengaku menerima pesan WhatsApp yang menyampaikan bahwa pertemuan tidak dapat dilaksanakan karena alasan urusan keluarga.

“Karena tidak ada kepastian waktu pertemuan, kami kembali menyarankan agar surat klarifikasi dijawab secara resmi. Beliau kemudian menyampaikan akan berkoordinasi dengan kepala desa definitif karena dirinya sudah tidak menjabat,” jelas Tehe.

LSM-KPK Persiapkan Laporan ke Polda dan Kejati

Tehe menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Desa Dungun Baru.

Menurutnya, pembuktian terhadap dugaan tersebut harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lapangan, serta audit apabila diperlukan.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pemerintah Desa Dungun Baru untuk memberikan klarifikasi dan membuka dokumen. Namun sampai sekarang, menurut kami, belum ada jawaban resmi yang memadai,” katanya.

DPP LSM-KPK Provinsi Riau kini menyatakan sedang mempersiapkan laporan kepada Polda Riau dan Kejati Riau.

Laporan tersebut rencananya akan dilengkapi dengan dokumen awal, hasil investigasi lapangan, keterangan masyarakat, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

“Kami meminta APH memeriksa secara menyeluruh, bukan hanya satu kegiatan. Mulai dari dokumen APBDes, Dana Desa, ADD, Dana Bermasa, realisasi kegiatan fisik, hingga pertanggungjawaban keuangan Desa Dungun Baru,” tegasnya.

LSM-KPK juga meminta agar pemeriksaan dapat mencakup dokumen dan realisasi anggaran sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025, apabila terdapat dasar dan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.

Tehe menekankan bahwa dugaan penyimpangan anggaran desa harus dibuktikan melalui pemeriksaan secara objektif.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian volume atau spesifikasi pekerjaan, maupun kerugian keuangan negara atau daerah, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah desa juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen pendukung.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau memang ada penyimpangan uang negara, harus dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika seluruh kegiatan ternyata sesuai aturan, pemerintah desa juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pembuktiannya,” pungkas Tehe.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index