BUPATI SIAK AFNI ZULKIFLI TINJAU LOKASI KARHUTLA DAYUN: 40 HEKTAR PADAM, MASUK TAHAP PENDINGINAN

Senin, 14 September 2026 | 12:27:13 WIB

SIAK, Okegas.co.id — Bupati Siak, *Afni Zulkifli*, langsung meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Sukamulya, Kecamatan Dayun, Sabtu (12/9/2026) sore. Ini kunjungan pertama Afni usai mengikuti Pendidikan KPPD IV Lemhannas di Jakarta selama 2 pekan.

Tiba sekitar pukul 16.30 WIB di perbatasan Sukamulya bersama suami, *Triono Dul Hakim*, Afni menyalami satu per satu petugas Satgas Darat yang terdiri dari Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, MPA, Satpol PP, tim pemadam swasta, serta unsur kecamatan dan kampung.

Turut hadir dalam peninjauan, Wakil Bupati Siak *Syamsurizal*, Kapolres Siak *AKBP Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H*, Kepala BPBD Siak *Novendra*, dan Kadaops Manggala Agni Siak *Ikhsan*.

*SIAK ZERO FIRESPOT*

"Alhamdulillah per hari ini Siak sudah _zero firespot_. Terima kasih semua. Tinggal pendinginan dan memastikan semuanya aman. Saya akan terus memantau dan mengawal perkembangan tiap hari," kata Afni.

Menurut data di lapangan, luas lahan yang terbakar di Dayun mencapai *40 hektar* dengan jenis gambut dan rawa yang rawan terbakar. Proses pemadaman berlangsung selama 9 hari dengan mengerahkan *1.330 personil*. Saat ini titik api sudah padam dan fokus masuk tahap pendinginan.

Afni mengapresiasi kekompakan Forkopimda Siak dalam penanganan Karhutla. "Pak Kapolres dan Pak Dandim bahkan memimpin langsung di lokasi. Juga ada Pak Wakil. Ini bentuk tanggung jawab bersama," ujarnya.

*APRESIASI KOLABORASI & TINDAK TEGAS LAHAN ILEGAL*

Bupati perempuan pertama di Negeri Istana itu juga menyampaikan terima kasih kepada Satgas Provinsi, Kapolda Riau, dan Gubernur Riau yang telah mengirim bantuan _water bombing_, personil, dan Satpol PP.

Mayoritas titik Karhutla di Siak berada di kawasan hutan negara seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Taman Nasional Zamrud, dan Perhutanan Sosial. Seluruh titik api di kawasan kewenangan Kementerian Kehutanan itu sudah berhasil dipadamkan.

Terkait penyebab, Afni menegaskan Pemkab Siak mendukung penuh proses penegakan hukum oleh Polres Siak. Ia menyoroti adanya pembukaan lahan ilegal di hutan rawa gambut yang seharusnya basah.

"Lahan ini hutan rawa gambut yang dipaksa kering untuk dijadikan ladang sawit. Sangat merusak lingkungan. Ini daerah resapan air. Kita tidak akan biarkan," tegas Afni di lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Siak telah mengeluarkan surat edaran. Isinya melarang Camat, Lurah, dan Penghulu menerbitkan surat keterangan apapun di kawasan hutan dan lahan milik negara.

"Kami tidak boleh memberi ruang untuk klaim sepihak di lahan negara. Ini juga upaya mencegah Karhutla terulang," tutup Afni.

Laporan: Darbi

Terkini