Mertua Korban Bantah Ada Persoalan Utang-Piutang, Minta Jangan Sebarkan Kabar yang Tidak Benar

Senin, 28 September 2026 | 19:14:47 WIB

ROKAN HULU — Keluarga korban meninggal dunia dalam dugaan penganiayaan di lingkungan pabrik kelapa sawit PT SAM II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, membantah adanya persoalan utang-piutang yang disebut-sebut menjadi pemicu peristiwa tersebut.
Bantahan itu disampaikan mertua korban berinisial IS (31). Ia meminta agar informasi mengenai dugaan persoalan utang-piutang tidak disampaikan sebagai fakta apabila belum benar-benar berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada persoalan utang-piutang seperti yang diberitakan. Jangan membuat kabar yang tidak bagus tentang korban maupun keluarga kami. Kami meminta agar informasi yang disampaikan benar-benar sesuai fakta,” tegas mertua korban.
Menurut pihak keluarga, pemberitaan mengenai latar belakang kejadian harus dilakukan secara hati-hati, terlebih korban kini telah meninggal dunia dan keluarga masih berduka.
Keluarga juga berharap proses hukum terhadap terduga pelaku HG (41) dapat berjalan secara objektif dan transparan. Mereka menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian, namun meminta agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesan seolah-olah korban memiliki persoalan tertentu yang menjadi penyebab terjadinya penganiayaan.
Sebagaimana diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di lingkungan pabrik PT SAM II.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat para pekerja mengikuti briefing, HG diduga mendatangi korban dengan membawa sepotong kayu broti yang kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban. Korban mengalami luka berat dan sempat mendapatkan perawatan di RS Awal Bros Ujung Batu, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Polsek Kunto Darussalam kemudian mengamankan HG di sekitar areal perkebunan PT SAM II. Polisi juga mengamankan satu potong kayu broti dengan panjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh.
Pihak keluarga korban menegaskan, mereka tidak ingin polemik mengenai penyebab kejadian berkembang menjadi informasi yang justru merugikan nama baik korban. Mereka meminta semua pihak menghormati keluarga yang sedang berduka dan menyerahkan pembuktian mengenai motif maupun kronologi secara utuh kepada penyidik.
“Kami hanya meminta jangan ada kabar yang tidak benar. Kalau memang ada fakta hukum, silakan dibuktikan dalam proses penyidikan. Jangan sampai keluarga korban yang sudah kehilangan malah mendapat beban dari pemberitaan yang tidak sesuai kenyataan,” tegas mertua korban.
Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas sehingga fakta sebenarnya mengenai peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.***

Terkini