DPN PERMAHI Pertanyakan Keseriusan Komisi III DPR RI dalam RDPU RUU Perampasan Aset

Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:23:29 WIB

JAKARTA (OG) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menjadi salah satu ruang konstitusional bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan terhadap proses pembentukan undang-undang. Namun, pelaksanaan RDPU terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menuai sorotan.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Penegakan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI mempertanyakan keseriusan Komisi III DPR RI dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Sorotan tersebut salah satunya berkaitan dengan ketidakhadiran pimpinan Komisi III DPR RI di dalam ruang rapat saat RDPU berlangsung.

Menurut DPN PERMAHI, hal tersebut patut menjadi perhatian mengingat RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang memiliki dampak luas, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, pemulihan aset negara, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

DPN PERMAHI menilai keseriusan pembentuk undang-undang terhadap sebuah RUU tidak semata-mata dapat dilihat dari kecepatan pembahasannya. Keseriusan juga tercermin dari sejauh mana pembentuk undang-undang hadir, mendengarkan, serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

“Bagi kami, keseriusan terhadap sebuah RUU tidak cukup hanya diukur dari seberapa cepat RUU tersebut dibahas, tetapi juga dari seberapa serius pembentuk undang-undang hadir, mendengar, dan mempertimbangkan aspirasi publik,” demikian sikap DPN PERMAHI.

Meski demikian, DPN PERMAHI menegaskan tetap menghormati seluruh mekanisme dan tata kerja kelembagaan DPR RI. Organisasi tersebut berharap agenda RDPU ke depan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi ruang dialog substantif antara pembentuk undang-undang dengan masyarakat sipil.

Terlebih, apabila RUU Perampasan Aset dinilai sebagai regulasi yang penting dan mendesak, berbagai masukan mengenai substansi aturan dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain batas kewenangan aparat penegak hukum, penerapan mekanisme in personam dan in rem, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, hingga potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

DPN PERMAHI menilai berbagai aspek tersebut perlu dibahas secara cermat agar RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya kuat dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan, tetapi juga tetap memberikan jaminan terhadap keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

“RUU yang serius membutuhkan pembahasan yang serius. Aspirasi rakyat tidak cukup hanya diterima secara administratif; ia harus didengar secara substantif,” tegas DPN PERMAHI.

DPN PERMAHI memastikan akan terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Mereka berharap regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat upaya pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset, tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum, keadilan, kepastian hukum, serta hak-hak masyarakat.***

Terkini