78 HARI! MERIAM GEBRAK KOMISI III DPR RI: LAPORAN PT ANDIKA PERMATA SAWIT LESTARI JANGAN DIBIARKAN MENGGANTUNG!

78 HARI! MERIAM GEBRAK KOMISI III DPR RI: LAPORAN PT ANDIKA PERMATA SAWIT LESTARI JANGAN DIBIARKAN MENGGANTUNG!

JAKARTA — Setelah 73 hari sejak laporan masyarakat terkait dugaan persoalan DAS dan sempadan sungai yang dikaitkan dengan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) disampaikan ke Polda Riau, Aliansi Mahasiswa Egaliter Rokan Hulu Menggugat (MERIAM) menaikkan tekanan melalui jalur pengawasan DPR RI.

Pada 24 September 2026, MERIAM resmi menyampaikan surat kepada Pimpinan Komisi III DPR RI melalui Bagian Pengaduan Masyarakat Sekretariat Jenderal DPR RI. Dalam surat tersebut, MERIAM meminta adanya pengawasan terhadap penanganan laporan masyarakat oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Laporan masyarakat tersebut tercatat disampaikan pada 8 Juli 2026. Pada 15 Juli 2026, Polda Riau menyatakan laporan masih berada pada tahap penyelidikan.

Kini MERIAM mempertanyakan:

Sudah sejauh mana penyelidikannya?

Apa hasil pemeriksaan lapangan?

Apa hasil kajian tenaga ahli?

Apa tindak lanjut setelah BWS Sumatera III dan DLHK Riau dilibatkan?

Dan yang paling ditunggu masyarakat:

APAKAH PERKARA INI AKAN NAIK KE PENYIDIKAN ATAU TETAP BERHENTI DI TAHAP PENYELIDIKAN?

MERIAM menilai pertanyaan tersebut wajar disampaikan karena proses penanganan laporan telah berjalan cukup lama dan telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan.

Sementara itu, perkara lingkungan yang berkaitan dengan PT APSL juga sedang menjadi objek perkara perdata lingkungan di PN Pasir Pengaraian, termasuk perkara Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp yang menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit pada kawasan DAS dan sempadan sungai. Proses perdata tersebut masih berjalan dan pokok persoalannya belum diputus.

AMINUDDIN: KAMI TIDAK AKAN DIAM

Koordinator MERIAM Aminuddin Harahap, S.I.Kom, menegaskan bahwa surat ke Komisi III DPR RI merupakan bentuk eskalasi pengawasan setelah pihaknya menilai masyarakat membutuhkan kejelasan lebih lanjut.

“73 hari bukan waktu yang singkat. Kami tidak datang ke Komisi III DPR RI untuk meminta perkara dipaksakan. Kami meminta prosesnya jangan menggantung tanpa kejelasan.”

Menurut Aminuddin, jika penyelidikan masih berjalan, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana perkembangannya sesuai informasi yang memang dapat dibuka kepada publik.

“Kalau memang masih penyelidikan, jelaskan apa yang sedang dilakukan. Kalau pemeriksaan lapangan sudah dilakukan, apa hasilnya? Kalau sudah ada kajian ahli, apa tindak lanjutnya? Dan kalau memang ditemukan dasar yang cukup untuk naik ke penyidikan, kami minta proses hukum dijalankan sesuai ketentuan.”

“JANGAN HANYA TURUN KE LAPANGAN, HASILNYA HARUS JELAS!”

MERIAM juga menyoroti pemeriksaan lapangan yang menurut surat mereka dilakukan bersama BWS Sumatera III, DLHK Riau dan tenaga ahli.

Bagi MERIAM, keterlibatan instansi teknis tersebut menjadi bagian penting untuk menjawab persoalan yang dilaporkan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat melihat aparat dan instansi turun ke lapangan, mengambil data, melakukan pemeriksaan, kemudian publik kembali menunggu tanpa mengetahui apa ujungnya. Pemeriksaan harus memiliki tindak lanjut yang jelas sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Aminuddin.

MERIAM MINTA KOMISI III TURUN MENGAWASI

Melalui surat resminya, MERIAM meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap penanganan laporan masyarakat tersebut.

MERIAM secara khusus meminta agar pengawasan mencakup:

perkembangan penyelidikan;

hasil pemeriksaan lapangan;

hasil kajian teknis dan ahli;

tindak lanjut hasil pemeriksaan;

serta kejelasan status dan langkah hukum berikutnya.

“Kami sudah membuka jalur pengawasan ke DPR RI. Ini bukan lagi sekadar persoalan MERIAM dengan Polda. Ini menyangkut bagaimana laporan masyarakat diproses dan bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” kata Aminuddin.

Ia menegaskan MERIAM akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Kami akan terus tagih. Bukan untuk menghakimi PT APSL, bukan pula untuk mengintervensi penyidik. Kami menagih kepastian. Jika tidak terbukti, sampaikan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah masyarakat dibiarkan terus menunggu tanpa mengetahui arah penanganannya.”

Kini surat sudah masuk ke meja Komisi III DPR RI. MERIAM menunggu apakah pengaduan masyarakat Rokan Hulu ini akan mendapatkan tindak lanjut pengawasan.

Pesan MERIAM tegas: Laporan masyarakat jangan digantung. Proses harus jelas, hasil harus terang, dan hukum harus berjalan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index