M. Fadli Amanda Penuhi Panggilan Polres Rohul, Persoalan Bermula dari Peliputan Tanpa Identitas

M. Fadli Amanda Penuhi Panggilan Polres Rohul, Persoalan Bermula dari Peliputan Tanpa Identitas

ROKAN HULU, Okegas.co.id — M. Fadli Amanda didampingi kuasa hukumnya, Amrizal SH MH dan Muhammad Suhendri SH, memenuhi panggilan penyidik Polres Rokan Hulu, Kamis (24/9/2026).

Fadli dimintai keterangan terkait persoalan yang bermula dari peliputan rapat Ketahanan Pangan (Katapang) di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Jumat (28/8/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Fadli mengaku dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik.

Kuasa hukum Fadli, Amrizal, menilai kliennya tidak bermaksud menghambat ataupun menghalangi kerja jurnalistik.

“Kalau saya nilai, klien saya tidak ada menghambat atau menghalangi kinerja wartawan. Wartawan juga seharusnya menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, termasuk menunjukkan identitas kewartawanan ketika melakukan peliputan,” kata Amrizal.

Menurut Amrizal, persoalan bermula ketika Budi Hartono melakukan peliputan tanpa terlebih dahulu menunjukkan identitas kewartawanannya. Hal itu membuat orang yang berada di lokasi belum mengetahui status Budi sebagai wartawan.

Fadli kemudian menanyakan identitas Budi. Budi menjawab bahwa dirinya wartawan. Selanjutnya, anggota BPD Edi Syaputra Ritonga menanyakan media asal serta meminta surat tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Budi kemudian mengatakan, ‘Tunggu dulu, saya ambil di jok sepeda motor,’” ujar Budi Hartono.

Setelah KTA ditunjukkan, Edi disebut memotret kartu tersebut.

Fadli  menegaskan, tidak ada larangan bagi Budi untuk mengambil foto maupun video hingga kegiatan selesai.

“Tidak ada larangan membuat video maupun foto. Yang dipersoalkan adalah proses peliputan sejak awal, terutama terkait identitas dan tujuan peliputan,” kata Fadli.

Sementara itu, Kepala Dusun Suyanto mengatakan Budi Hartono tidak diundang dalam rapat tersebut, baik sebagai masyarakat maupun sebagai wartawan.

Menurut Suyanto, rapat membahas pengelolaan program Ketahanan Pangan, khususnya kegiatan budidaya ikan lele.

Amrizal berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan profesional. Ia mengingatkan agar persoalan antara warga dan wartawan tidak berkembang menjadi saling lapor.

“Toh kita satu kampung. Kalau saling lapor, urusannya bisa panjang. Seperti pepatah, yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu,” ujar Amrizal.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan sebaiknya tetap mengedepankan komunikasi, profesionalisme, serta ketentuan hukum yang berlaku.(Hasan Basri).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index