Dugaan Pencemaran Air Sungai Siabu di Rohul Mangkrak, Surat Resmi Yayasan Mapelhut Jaya Diduga Diabaikan DLH

Dugaan Pencemaran Air Sungai Siabu di Rohul Mangkrak, Surat Resmi Yayasan Mapelhut Jaya Diduga Diabaikan DLH

ROKAN HULU — Hingga berbulan-bulan sejak dilayangkan, surat pengaduan dan permohonan pemeriksaan resmi dari Yayasan Mapelhut Jaya (Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya) terkait dugaan pencemaran air di aliran parit menuju Sungai Siabu hingga kini tak kunjung mendapat respons maupun tindak lanjut yang jelas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sikap pasif dan terkesan "tutup mata" dari instansi berwenang ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Surat pengaduan yang teregistrasi dengan Nomor: 24/Y.MPHJ/VIII/2026 tersebut dikirimkan oleh Sekretaris Yayasan Mapelhut Jaya, Darbi S.Ag, menyikapi temuan serius hasil uji laboratorium terhadap kualitas air di kawasan aliran parit hilir menuju Sungai Siabu. Berdasarkan data uji yang dikantongi yayasan, kualitas air di wilayah tersebut telah menunjukkan indikasi penurunan mutu yang mengkhawatirkan.

### Hasil Uji Laboratorium Ungkap Angka Melampaui Baku Mutu

Pengaduan ini bermula dari Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Lingkungan UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Rokan Hulu terhadap sampel air yang diambil pada 29 Juli 2026 dan diuji hingga 14 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua sampel utama yang mencatatkan parameter di luar ambang batas normal.

Sampel pertama mencatat parameter BOD sebesar 9,86 mg/L, COD 61,80 mg/L, DO 2,36 mg/L, Nitrit 0,246 mg/L, Amonia 2,25 mg/L, serta Minyak dan Lemak sebesar 10,00 mg/L.

Sampel kedua menunjukkan kondisi yang lebih parah. Angka BOD tercatat mencapai 15,59 mg/L, melampaui baku mutu Kelas IV sebesar 12 mg/L. COD mencapai 103,00 mg/L, melampaui baku mutu Kelas IV sebesar 80 mg/L, sementara kadar DO hanya 0,22 mg/L, berada di bawah angka minimal 1 mg/L untuk Kelas IV.

Selain itu, tercatat pula parameter Nitrit 0,104 mg/L, Amonia 2,23 mg/L, Total Coliform 1.600 MPN/100 mL, serta Minyak dan Lemak 3,60 mg/L.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kondisi ini menunjukkan adanya kewajiban pengawasan ketat terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan di sekitar lokasi.

### Indikasi Sumber Pencemaran dan Permohonan yang Diabaikan

Yayasan Mapelhut Jaya dalam suratnya juga membeberkan informasi lapangan terkait adanya aliran air limbah dari kegiatan usaha, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT KSM, yang berpotensi masuk dan memengaruhi kualitas aliran air menuju Sungai Siabu.

Kendati demikian, pihak yayasan menegaskan tidak bermaksud mendahului kewenangan instansi penegak hukum lingkungan, melainkan meminta DLH Rohul untuk segera turun tangan melakukan penelusuran ilmiah secara objektif.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index