Presidium Pemuda Mahasiswa Cinta Indonesia Raya Usulkan Teuku Zainal Arifin Jadi Wantimpres

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:11:09 WIB

JAKARTA (OG) — Presidium Pemuda Mahasiswa Cinta Indonesia Raya  Rifqi Maulana, S.H., menyampaikan aspirasi agar Teuku Zainal Arifin dipertimbangkan menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Rifqi Maulana mengatakan, aspirasi tersebut merupakan bagian dari pandangan pemuda dan mahasiswa dalam mendorong hadirnya berbagai perspektif dalam memberikan masukan kepada Presiden terkait persoalan bangsa.

“Presiden membutuhkan berbagai perspektif dan masukan dari tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman serta pemahaman terhadap persoalan bangsa. Karena itu, kami menyampaikan aspirasi agar Teuku Zainal Arifin dapat dipertimbangkan menjadi bagian dari Dewan Pertimbangan Presiden,” ujar Rifqi Maulana.

Secara konstitusional, Pasal 16 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Ketentuan mengenai Wantimpres kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. ([JDIH DPR RI][1])

Menurut Rifqi, penyampaian aspirasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kewenangan Presiden dalam menentukan komposisi Wantimpres. Keputusan mengenai pengangkatan anggota Wantimpres merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemuda dan mahasiswa memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan secara konstruktif. Kami menyampaikan aspirasi ini sebagai bagian dari komunikasi publik dan diskursus kebangsaan,” katanya.

Rifqi menambahkan, pemuda tidak cukup hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan nasional. Menurutnya, mahasiswa dan pemuda perlu aktif menyampaikan gagasan, melakukan kajian serta memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan publik.

“Kami ingin ruang demokrasi diisi dengan gagasan yang konstruktif, argumentasi yang rasional dan tetap mengedepankan kepentingan bangsa,” ujar Rifqi.

Presidium Pemuda Mahasiswa Cinta Indonesia Raya berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan publik mengenai pentingnya kualitas nasihat dan pertimbangan bagi Presiden dalam menghadapi berbagai tantangan nasional, termasuk bidang hukum, ekonomi, sosial, politik dan pembangunan.

Untuk tetap kuat secara substansi, pernyataannya sebaiknya disampaikan sebagai pandangan Presidium, bukan sebagai penilaian objektif atas kelayakan. Bisa dibuat seperti ini:

“Kami memandang Teuku Zainal Arifin memiliki pengalaman, wawasan kebangsaan, serta perspektif yang dapat memberikan nilai tambah dalam ruang nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Atas dasar itu, kami menyampaikan aspirasi agar beliau dapat dipertimbangkan sebagai salah satu calon anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Tentu keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan Presiden. Kami percaya Presiden memiliki pertimbangan yang matang dalam menentukan tokoh-tokoh yang akan membantu memberikan masukan strategis bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Rifqi Maulana, S.H., Presidium Pemuda Mahasiswa Cinta Indonesia Raya.

Terkini