Hari Sumpah Pemuda Berdarah! AWI Riau Kecam Kecelakaan Maut di Siak, Desak Pengemudi Diproses Hukum

Minggu, 01 November 2026 | 13:23:44 WIB

Siak, Okegas.co.id – Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada Rabu (28/10/2026) justru diwarnai tragedi memilukan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, merenggut nyawa seorang pelajar berusia 16 tahun dan menyebabkan empat pelajar lainnya mengalami luka-luka.

Tragedi tersebut menuai sorotan dari Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Darbi SAg. Ia mengecam keras kecelakaan yang merenggut nyawa generasi muda tersebut dan mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara itu secara serius, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Darbi, peristiwa tersebut semakin menjadi perhatian karena terjadi pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang digelar Polda Riau selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

"Ini sangat ironis. Di saat kepolisian sedang melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, justru terjadi kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pelajar. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan meminta agar penanganannya tidak berhenti hanya karena adanya upaya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat," tegas Darbi.

Darbi menegaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, setelah kejadian tersebut sempat ada pertemuan antara pengemudi mobil dan pihak korban di Polsek Tualang. Ia mempertanyakan urgensi pertemuan tersebut, terlebih insiden itu telah menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.

"Kami mendapatkan informasi bahwa semalam ada pertemuan antara pihak pengemudi dengan pihak korban di Polsek Tualang. Kalau informasi itu benar, kami mempertanyakan apa urgensi mempertemukan kedua belah pihak dalam perkara kecelakaan yang sudah mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Ia menilai, kondisi psikologis keluarga korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai keluarga yang sedang berduka justru merasa tertekan untuk menerima penyelesaian secara damai.

"Jangan sampai keluarga korban yang sedang berduka merasa tertekan atau seolah-olah diarahkan untuk berdamai. Ada seorang anak yang meninggal dunia, ada masa depan yang hilang. Ini bukan persoalan kecil. Polisi harus memastikan keluarga korban mendapatkan perlindungan dan tidak mengalami tekanan dalam proses penanganan perkara," tegasnya.

Darbi juga meminta Propam Polri melakukan evaluasi apabila benar terdapat tindakan atau proses yang tidak sesuai prosedur dalam mempertemukan kedua belah pihak.

"Jika memang ada tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur dan mengabaikan hak-hak keluarga korban, kami meminta hal tersebut diperiksa. Jangan sampai muncul dugaan adanya perlakuan khusus. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tambahnya.

Darbi menyebut, penanganan kecelakaan tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau mengalami gangguan konsentrasi ketika berkendara, berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Apabila kelalaian pengemudi terbukti mengakibatkan kecelakaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Lebih lanjut, Pasal 230 menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas berat diproses melalui acara peradilan pidana.

Bahkan, Pasal 235 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa pemberian bantuan kepada ahli waris korban meninggal dunia tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

"Artinya, kalaupun ada perdamaian atau kesepakatan pemberian santunan kepada keluarga korban, hal tersebut tidak otomatis menghapus proses pidana. Kami meminta penyidik tetap bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum," kata Darbi.

Ia juga mendesak agar penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap pengemudi apabila persyaratan hukum untuk melakukan penahanan terpenuhi.

Menurutnya, perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara sungguh-sungguh dan tidak boleh menimbulkan kesan bahwa pihak tertentu mendapatkan keistimewaan.

Darbi turut menyoroti waktu terjadinya kecelakaan yang bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.

Sebagaimana diketahui, operasi yang digelar Polda Riau tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Salah satu sasaran penindakannya adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara.

"Ini menjadi ironi bagi kita semua. Operasi Patuh Lancang Kuning sedang berjalan dengan tujuan meningkatkan disiplin dan keselamatan pengguna jalan. Namun, justru pada hari ketiga pelaksanaannya terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pelajar. Kami meminta kepolisian membuktikan komitmennya terhadap keselamatan berlalu lintas melalui penanganan perkara ini," ungkapnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian Kapolda Riau, Kapolres Siak, hingga jajaran Satlantas Polres Siak.

Diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya KM 10, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (28/10/2026).

Insiden melibatkan satu unit Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK dengan tiga sepeda motor yang dikendarai rombongan pelajar.

Mobil tersebut diketahui melaju dari arah Perawang menuju Minas. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga melebar ke kanan hingga memasuki jalur berlawanan arah dan bertabrakan dengan rombongan pelajar.

Adapun sepeda motor yang terlibat yakni Honda Vario BM 5471 SAE, Honda Beat BM 2925 ZAT, serta satu unit Honda Beat yang dilaporkan tidak menggunakan pelat nomor.

Benturan keras mengakibatkan lima pelajar menjadi korban. Satu orang pelajar berinisial AM, yang diketahui bernama Alwi Mufid (16), meninggal dunia, sementara empat pelajar lainnya mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis.

Toyota Land Cruiser tersebut dikemudikan pria berinisial DK (49), yang berdasarkan informasi diketahui menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Siak.

Berdasarkan informasi pemeriksaan awal Satlantas Polres Siak, pengemudi diduga kehilangan konsentrasi karena menggunakan telepon genggam ketika mengemudikan kendaraan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi dengan hasil negatif.

Pengemudi beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Menutup pernyataannya, Darbi kembali meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan atau pengaruh. Kami dari AWI Riau akan terus mengawal persoalan ini. Nyawa seorang pelajar telah melayang, dan keluarga korban berhak mendapatkan keadilan," tutup Darbi.***

Terkini