LSM KOREK Riau Tagih Keterbukaan LHP Desa Pematang Tebih, Inspektorat Rohul Diminta Beri Penjelasan

Minggu, 01 November 2026 | 20:05:15 WIB

ROKAN HULU (OG) – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK) Provinsi Riau meminta keterbukaan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui pengajuan permohonan salinan LHP kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Permohonan itu disampaikan langsung Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, didampingi Sekretaris Darbi, S.Ag., pada Sabtu (31/10/2026). Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan AmanatRakyat.com.

Miswan menegaskan, pihaknya ingin mengetahui hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Pemerintah Desa Pematang Tebih, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pengawasan pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.

"Kami meminta Inspektorat Rohul memberikan salinan LHP Desa Pematang Tebih agar hasil pemeriksaan dapat diketahui secara jelas. Keterbukaan informasi penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa," tegas Miswan.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, keterbukaan informasi hasil pemeriksaan dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.

Kades Pematang Tebih Pertanyakan Sasaran Permintaan LHP

Sementara itu, Kepala Desa Pematang Tebih, Selamat, turut memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan terkait permohonan salinan LHP yang diajukan LSM KOREK Riau.

Melalui pesan singkat, Selamat mempertanyakan mengapa permintaan dokumen hasil pemeriksaan tersebut hanya menyasar pemerintahan desa. Ia juga menyinggung perlunya keterbukaan hasil pemeriksaan terhadap program lain.

"Kenapa mainnya cuma di desa-desa saja? Minta LHP MBG sama KDMP juga," ujar Selamat.

Pernyataan tersebut menjadi respons Kepala Desa Pematang Tebih terhadap langkah LSM KOREK Riau yang meminta salinan LHP kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu.

Inspektorat Rohul Diharapkan Beri Respons

Di sisi lain, DPW LSM KOREK Riau berharap Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu dapat memberikan tanggapan atas permohonan yang telah disampaikan.

Pihaknya menilai keterbukaan informasi hasil pemeriksaan merupakan salah satu bagian penting dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Permohonan tersebut juga diharapkan mendapat penjelasan mengenai mekanisme dan ketentuan pemberian salinan LHP kepada pemohon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu mengenai tindak lanjut permohonan salinan LHP Desa Pematang Tebih tersebut.

Publik kini menantikan penjelasan pihak Inspektorat agar persoalan keterbukaan informasi ini memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

(Hasan)

Terkini