SKGR Bermasalah, Warga Kampar Tersandung Kasus Perambahan Hutan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:31:29 WIB
Ketua LSM KOREK Riau, Miswan.

Bangkinang, Okegas.co.id - Indra Juntak, warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, harus menelan pil pahit setelah menjadi tersangka kasus perambahan hutan. Kejadian ini bermula ketika ia membeli sebidang lahan seluas 10 hektar dari Piktor Manurung dan mengolahnya menjadi kebun sawit. Namun, sebelum proyeknya selesai, alat berat yang ia gunakan disita oleh pihak Gakum KLHK wilayah II Sumatera dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Ironisnya, Indra mengklaim telah memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sah. Namun, SKGR tersebut diduga kuat palsu, karena lahan yang ia beli ternyata merupakan kawasan hutan.

Mantan Kades dan Camat Kota Garo yang menandatangani SKGR tersebut kini menjadi sorotan dan diduga terlibat dalam kasus ini.

Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menyayangkan kejadian ini dan meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Ini adalah contoh nyata bagaimana ketidaktahuan masyarakat dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Miswan, kepada Wartawan, Rabu (30/10).

Selain Indra, pemilik alat berat yang disewakan untuk membuka lahan juga menjadi korban. Ia mengaku tidak mengetahui jika lahan tersebut merupakan kawasan hutan dan merasa sangat dirugikan atas kejadian ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi di sektor pertanian, terutama terkait kepemilikan lahan. Masyarakat harus memastikan bahwa lahan yang mereka beli memiliki legalitas yang jelas dan tidak berada di kawasan lindung.***

Terkini