Rohul, Okegas.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan enam tersangka dalam dugaan kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 24,5 miliar. Penetapan keenam tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam.
Enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini merupakan pemilik kios pupuk yang beroperasi di Kecamatan Rambah Samo. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai ketahanan pangan dan pemberantasan korupsi.
Dari kejadian tersebut Andrizal salah satu pemuda rambah hilir, mengatakan kalau kejadian tersebut merupakan dugaan kelalaian dari kepala dinas Tanaman Pangan dan holtikultura kabupaten Rokan hulu.
Semestinya kepala dinas harus memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap UD yang bermasalah ini, kita mintak APH untuk mintak pertanggung jawaban kepala dinas tanaman pangan dan holtikultura, kita mintak bupati Rokan hulu untuk segera mengganti beliau karna dianggap tidak bekerja, tegas andrizal.****