Pengusaha Kuansing Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau

Sabtu, 08 Maret 2025 | 00:17:51 WIB


Menurut Jeki, perbuatan Teva Iris ini telah menyerang kehormatannya dan berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum atas perkara ini,” tutup Jeki dalam laporannya.***

Halaman :

Terkini