Tiga Organisasi Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi Terkait Pasal 4B UU Nomor 19 Tahun 2025

Tiga Organisasi Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi Terkait Pasal 4B UU Nomor 19 Tahun 2025

OkeGas.co.id - Tiga organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari DPW LSM KOREK Riau, DPW BAN Riau, dan PPRI (Perkumpulan Peminpin Redaksi intelektual) resmi menyatakan akan mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terhadap Pasal 4B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025.

Pasal tersebut merupakan bagian dari perubahan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menegaskan bahwa “Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sehingga bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.”

Pasal yang Dianggap Melemahkan Pengawasan Keuangan Negara

Ketiga organisasi tersebut menilai bahwa substansi Pasal 4B sangat berbahaya karena mengaburkan status kekayaan negara yang dipisahkan di BUMN, serta berpotensi melemahkan lembaga pengawasan negara seperti BPK, KPK, dan Kejaksaan.

Dengan pasal ini, pelaku penyalahgunaan keuangan di BUMN bisa berlindung dengan alasan bahwa kerugian tersebut bukan kerugian negara. Ini jelas langkah mundur dalam pemberantasan korupsi dan bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945,” tegas Miswan, Ketua DPW LSM KOREK Riau.

Sementara itu, Darbi, S.Ag, Ketua DPW BAN Riau, menyampaikan bahwa pasal tersebut juga mengancam hak rakyat atas transparansi pengelolaan keuangan negara, karena menghapus tanggung jawab publik atas kekayaan negara yang dikelola melalui BUMN.

Ini sangat berbahaya. Negara bisa kehilangan triliunan rupiah tanpa bisa disebut sebagai kerugian negara. KPK dan BPK otomatis tidak bisa lagi masuk ke ranah itu. Ini adalah kemunduran besar dalam tata kelola keuangan publik,” ujarnya.

Tuntutan Konstitusional

Ketiga organisasi tersebut, yang diwakili oleh:

1. Miswan — Ketua DPW LSM KOREK Riau

2. Darbi, S.Ag — Ketua DPW BAN Riau

3. Muhajirin Ringo Ringo — Ketua Umum PPRI

akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan agar Pasal 4B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kami membawa permohonan ini bukan hanya atas nama organisasi, tetapi atas nama kepentingan rakyat yang ingin keuangan negara dikelola secara bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Muhajirin Ringo Ringo, Ketua Umum PPRI.

Resiko Jika Pasal 4B Dibiarkan Berlaku

Ketiga lembaga tersebut menegaskan bahwa jika pasal ini tetap diberlakukan tanpa revisi atau pembatalan oleh MK, maka akan muncul sejumlah konsekuensi serius, antara lain:

1. Kekayaan negara di BUMN tidak lagi dapat dianggap kerugian negara, sehingga sulit ditindak secara hukum.

2. Menutup ruang bagi BPK dan KPK untuk mengaudit serta menjerat pelaku penyimpangan.

3. Meningkatkan risiko penyalahgunaan aset negara melalui kebijakan bisnis BUMN tanpa pengawasan publik.

4. Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Langkah Bersama untuk Menjaga Uang Negara

Ketiga organisasi sepakat bahwa langkah uji materi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga keuangan negara dari potensi penyalahgunaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index