KOJAM SUMUT dan IPK Padang Lawas Gelar Aksi, Desak PT ANJA/FR Binanga Tuntaskan Plasma dan Ganti Rugi Lahan Warga

KOJAM SUMUT dan IPK Padang Lawas Gelar Aksi, Desak PT ANJA/FR Binanga Tuntaskan Plasma dan Ganti Rugi Lahan Warga

Padang Lawas, 28 Oktober 2025 — Ratusan mahasiswa dan masyarakat dari berbagai elemen yang tergabung dalam Komando Jaringan Mahasiswa Sumatera Utara (Kojam Sumut) bersama Ikatan Pemuda Karya (IPK) Padang Lawas menggelar aksi damai di depan kantor PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA) / First Resources (FR) Binanga, Kabupaten Padang Lawas.

Aksi yang digelar sejak Selasa hingga Kamis (28–30 Oktober 2025) ini menuntut agar pihak perusahaan segera menyalurkan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar wilayah operasional, serta menyelesaikan ganti rugi tanah adat yang belum tuntas di sejumlah desa di kawasan Luat Huristak.

Koordinator Lapangan aksi, Andri Hasibuan, menyampaikan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu realisasi janji plasma dari perusahaan.

“Sudah lebih dari satu dekade masyarakat menanti janji kebun plasma. PT ANJA/FR Binanga wajib menunaikan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IPK Padang Lawas, Abdul Karim Daulay, menegaskan bahwa kehadiran IPK dalam aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang selama ini belum mendapatkan keadilan.

“IPK Padang Lawas berdiri bersama rakyat. Kami mendukung perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak plasma dan ganti rugi lahan. Jangan sampai perusahaan besar ini hanya mengambil keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan warga sekitar,” tegas Abdul Karim Daulay.

Tokoh masyarakat Padang Lawas, Muhajirin Hasibuan, yang juga turut hadir dalam aksi tersebut, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan pemuda yang terus konsisten memperjuangkan hak rakyat kecil.

“Kami mendukung langkah mahasiswa dan IPK Padang Lawas yang berani bersuara. Sudah seharusnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini,” ujar Muhajirin.

Dalam berkas tuntutan yang diserahkan kepada perusahaan dan pemerintah daerah, massa aksi mengacu pada dasar hukum antara lain:

UUD 1945 Pasal 33 dan Pasal 28F,

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,

PP Nomor 26 Tahun 2021,

serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai ini mendapat pengawalan aparat Polres Tapanuli Selatan. Massa membawa berbagai spanduk bertuliskan “Segera Realisasikan Plasma 20 Persen”, “Stop Penindasan Tanah Rakyat”, dan “Perusahaan Wajib Sejahterakan Warga Sekitar”.

IPK Padang Lawas bersama Kojam Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindak lanjut dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Kami akan tetap mengawal sampai tuntutan masyarakat ditindaklanjuti secara konkret. Jangan sampai suara rakyat dibiarkan tanpa solusi,” tutup Abdul Karim Daulay.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index