BENGKALIS – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti pelantikan dua orang guru sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa oleh Camat Siak Kecil, yang disebut-sebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023.
Melalui Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Angga Saputra, Laskar RMRB menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas terhadap pernyataan Saudara Darwis yang dinilai menyudutkan Camat Siak Kecil.
Kepada media, Sabtu (28/2/2026), Angga menilai narasi yang dibangun di sejumlah media terkesan terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memahami alur administratif pemerintahan.
Menurutnya, Camat Siak Kecil hanya melaksanakan prosesi pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis atas nama Bupati Bengkalis.
“Kalau memahami struktur pemerintahan, tentu tahu bahwa camat tidak menerbitkan SK. Camat hanya melantik berdasarkan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Dinas PMD atas nama Bupati,” tegas Angga.
Ia menjelaskan, kewenangan pengusulan, verifikasi, hingga penerbitan SK sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD. Dengan demikian, pelantikan yang dilakukan camat bersifat administratif dan seremonial sebagai pelaksanaan keputusan yang telah sah secara hukum.
“Jika ada yang ingin mengkritisi, seharusnya yang dikaji adalah kebijakan di tingkat kabupaten, bukan pelaksanaan pelantikan oleh camat,” ujarnya.
Angga juga menilai, opini yang terus digiring seolah-olah terjadi pelanggaran justru berpotensi tidak mengakui keputusan yang telah ditetapkan oleh Bupati Bengkalis melalui perangkat daerah yang berwenang.
Laskar RMRB: Jika Dipersoalkan, Itu Kebijakan Bupati, Bukan Pelantikan oleh Camat
Menariknya, lanjut Angga, di wilayah asal Darwis sendiri juga terdapat Pj Kepala Desa yang berasal dari kalangan ASN, bahkan berstatus kepala sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa persoalan tersebut baru dipersoalkan sekarang dan hanya diarahkan kepada Camat Siak Kecil.
Menurut Laskar RMRB, penunjukan Pj Kepala Desa dari unsur ASN bukanlah kebijakan baru di Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sebagai solusi administratif untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif.
Sebagai organisasi masyarakat yang aktif memantau kebijakan publik, Laskar RMRB juga menyarankan agar pihak Kecamatan Siak Kecil tidak tinggal diam apabila tudingan tersebut dinilai merugikan nama baik institusi maupun pejabat yang menjalankan tugas.
“Jika memang ada indikasi informasi yang tidak benar atau berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan banyak pihak, kami menyarankan agar ditempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami siap membantu mengarahkan dan mempersiapkan pendampingan ahli hukum apabila diperlukan,” tutupnya.
Meski demikian, Angga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara objektif, berbasis data, serta memahami regulasi dan kewenangan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan mencederai kewibawaan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah, dan bukan keputusan sepihak camat.