Panitia Pemilihan RW 03 Okura Tak Gubris Surat Sanggahan Atas Usia Kandidat Slamet Riyadi Melebihi Batas

Panitia Pemilihan RW 03 Okura Tak Gubris Surat Sanggahan Atas Usia Kandidat Slamet Riyadi Melebihi Batas

okegas.co.id, PEKANBARU – Polemik pemilihan Ketua RW 03 di Kelurahan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, kian memanas. Panitia pemilihan dituding tidak menggubris surat sanggahan yang dilayangkan terkait dugaan pelanggaran batas usia salah satu kandidat, Slamet Riyadi.(09/04/2026).

Surat sanggahan tersebut sebelumnya diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan elemen masyarakat, Dalam isi sanggahan, disebutkan bahwa Slamet Riyadi diduga telah melampaui batas usia maksimal yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.

Berdasarkan data yang disampaikan, Slamet Riyadi diketahui lahir pada 5 Juni 1965, yang berarti saat ini telah berusia sekitar 60 tahun lebih. Sementara itu, dalam aturan yang berlaku, terdapat ketentuan batas usia maksimal bagi calon Ketua RW.

Namun hingga berita ini diterbitkan, panitia pemilihan RW 03 Okura belum memberikan tanggapan resmi atas surat sanggahan tersebut. Tidak adanya respon ini menimbulkan kekecewaan dari pihak pengaju sanggahan yang menilai panitia tidak transparan dan terkesan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami sudah menyampaikan surat sanggahan secara resmi, namun sampai saat ini tidak ada klarifikasi maupun tindak lanjut dari panitia. Ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran,” ujar salah satu perwakilan pengaju sanggahan.

Situasi ini pun memicu keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap panitia pemilihan dapat bersikap profesional dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku demi menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lingkungan.

Hingga saat ini, proses tahapan pemilihan RW 03 Okura dikabarkan tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun polemik terkait dugaan pelanggaran tersebut belum mendapatkan kejelasan.

Warga pengaju sanggahan juga mengungkapkan bahwa Surat Resmi Sanggahan/Bantahan ini disampaikannya kepada Ketua Panitia Pemilihan RW dan pihak lainnya sebagaimana arahan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Edwar.

"Saat kami mengadukan permasalahan ini kepada Ketua Komisi I Robin, beliau mengarahkan untuk mengirim surat resmi kepada Panitia Pemilihan, Lurah, Camat dengan menguraikan pelanggaran Perwako No 48 tahun 2025 oleh kandidat tersebut, " ucapnya menirukan arahan Ketua Komisi I Robin Edwar.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan RW 03 Okura Peddinan saat dikonfirmasi media, tidak memberikan penjelasan, begitu juga dengan Lurah Tebing Tinggi Okura saat dihubungi melalui selulernya di nomer 0812-6659-xxxx tidak bersedia memberikan penjelas.

Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari konflik berkepanjangan serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index