MA Tolak PK Edi Basri, LSM Desak Penegakan Pidana Kasus Kebun Sawit Ilegal di Riau

MA Tolak PK Edi Basri, LSM Desak Penegakan Pidana Kasus Kebun Sawit Ilegal di Riau

Pekanbaru, Okegas.co.id – Putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) atas nama Edi Basri menjadi momentum penting dalam penegakan hukum terhadap praktik penguasaan lahan ilegal di Provinsi Riau.

Perkara yang sebelumnya diajukan oleh Yayasan Riau Madani itu menegaskan bahwa kebun kelapa sawit seluas sekitar 180 hektar berada di dalam kawasan hutan produksi. Secara hukum, kawasan tersebut merupakan aset negara yang tidak dapat dimiliki atau dikelola secara pribadi tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

Status Hukum Jelas: Inkrah dan Mengikat

Dengan ditolaknya PK, perkara ini kini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, tidak ada lagi dasar hukum untuk mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi.

LSM menilai, apabila kebun sawit tersebut masih dikuasai dan diusahakan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam sejumlah pelanggaran serius, antara lain:

Perambahan kawasan hutan

Penguasaan lahan negara secara ilegal

Aktivitas perkebunan tanpa izin resmi

Potensi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Berdasarkan analisis lapangan yang dihimpun, kebun sawit tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan:

Luas lahan: ±180 hektar

Estimasi pendapatan: ±Rp4,3 miliar per tahun

Total potensi selama ±5 tahun: ±Rp21,6 miliar

Jika ditambah dengan potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta dampak kerusakan lingkungan, total kerugian negara diperkirakan melampaui Rp23 miliar.

Nilai tersebut dinilai membuka peluang penanganan perkara ke ranah pidana, termasuk:

Tindak pidana korupsi (Tipikor)

Tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Desakan ke Kejaksaan Tinggi Riau

Sejumlah LSM mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan sudah masuk kategori kejahatan terhadap negara. Kami meminta Kejati Riau bertindak tegas,” ujar perwakilan LSM.

Langkah-langkah yang diminta meliputi:

Memanggil dan memeriksa pihak terkait, termasuk Edi Basri

Melakukan penyitaan lahan dalam kawasan hutan

Menelusuri aliran keuntungan dari hasil kebun sawit

Menerapkan pasal berlapis, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga Tipikor dan TPPU

Ujian Penegakan Hukum di Riau

Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum di Riau. Selama ini, praktik penguasaan kebun sawit di kawasan hutan kerap terjadi, namun minim penindakan yang tegas.

Putusan Mahkamah Agung diharapkan menjadi landasan kuat untuk:

Membersihkan kawasan hutan dari penguasaan ilegal

Menindak pelaku tanpa tebang pilih

Mengembalikan hak negara atas kawasan hutan

Penutup: Hindari Preseden Buruk

LSM mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya di sektor kehutanan.

“Jangan sampai putusan Mahkamah Agung hanya menjadi dokumen tanpa tindakan nyata. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal,” tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index