Aliansi Masyarakat Minas Kecam Penumbangan Sawit oleh PT Arara Abadi

Aliansi Masyarakat Minas Kecam Penumbangan Sawit oleh PT Arara Abadi

Siak, Okegas.co.id — Aliansi Masyarakat Kecamatan Minas mengecam keras aktivitas penumbangan tanaman kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (01/04/2026).

Penumbangan tersebut dinilai berpotensi menghilangkan barang bukti penting dalam dugaan kejahatan kehutanan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di kawasan hutan produksi tersebut.

Penolakan itu disampaikan langsung dalam pertemuan resmi yang digelar di kantor PT Arara Abadi, yang turut dihadiri Camat Minas, Sekretaris Camat Minas, perwakilan Wakapolsek Minas, pihak manajemen perusahaan, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Kecamatan Minas.

Dalam forum tersebut, perwakilan aliansi, Darbi, menegaskan bahwa penumbangan tidak boleh dilakukan sebelum proses hukum berjalan.

“Kalau hari ini kita menyetujui penumbangan ini, maka sama saja kita menyetujui untuk menghilangkan barang bukti kejahatan kehutanan. Ini tidak boleh terjadi. Proses hukum harus didahulukan, bukan dihapuskan melalui tindakan sepihak,” ujarnya.

Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, pihak PT Arara Abadi tetap melanjutkan aktivitas penumbangan di lokasi tersebut.

Tindakan itu memicu ketegangan di lapangan antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat. Keributan sempat terjadi, meski situasi berhasil dikendalikan tanpa bentrokan fisik yang meluas.

Aliansi menilai langkah perusahaan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hasil pertemuan serta aspirasi masyarakat yang telah disampaikan secara resmi.

Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan juga melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin sah, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melarang tindakan perusakan lingkungan serta penghilangan alat bukti pelanggaran.

Aliansi Masyarakat Minas juga menyoroti potensi tanggung jawab para pihak. Pihak pengklaim lahan dapat terancam pidana perambahan kawasan hutan serta kewajiban membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan.

Di sisi lain, PT Arara Abadi diduga melakukan pembiaran selama puluhan tahun dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin, bahkan pidana jika terbukti terlibat atau lalai.

Aliansi mendesak agar seluruh aktivitas penumbangan dihentikan, lokasi ditetapkan sebagai status quo, serta dilakukan audit investigatif terhadap perusahaan.

“Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal keadilan dan kerugian negara. Jika barang bukti dihilangkan, maka kejahatan kehutanan akan hilang jejaknya. Negara tidak boleh kalah,” tutup Darbi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index