Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Minas Laporkan PT Arara Abadi ke Satgas PKH dan DPR RI

Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Minas Laporkan PT Arara Abadi ke Satgas PKH dan DPR RI

Okegas.co.id — Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Minas secara resmi melaporkan dugaan tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT Arara Abadi kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi IV dan Komisi III.

Laporan tersebut berkaitan dengan upaya penumbangan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 180 hektare yang berada di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Aliansi menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan kebun sawit milik masyarakat yang telah dikelola sejak tahun 2002 oleh Wan Muhammad Junaidi. Namun, dalam perjalanannya, Wan Muhammad Junaidi diduga menyerahkan lahan itu secara sepihak kepada PT Arara Abadi tanpa persetujuan masyarakat penggarap.

Perwakilan aliansi menilai, penyerahan tersebut patut diduga sebagai upaya menghindari tanggung jawab hukum atas keberadaan kebun sawit dalam kawasan hutan. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan penumbangan tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang sah.

Kronologi Kerusuhan

Pada 7 April 2026, PT Arara Abadi kembali melakukan upaya penumbangan kebun sawit di lokasi yang disengketakan. Tindakan ini memicu ketegangan di lapangan hingga berujung pada kericuhan dan bentrokan antara masyarakat dengan pihak keamanan perusahaan.

Insiden tersebut diwarnai aksi dorong-mendorong yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka. Bahkan, satu orang warga dilaporkan pingsan akibat kekurangan oksigen di tengah situasi yang penuh tekanan dan kerumunan massa.

Peristiwa ini dinilai menunjukkan bahwa pendekatan sepihak berpotensi memicu konflik sosial serius serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran

Aliansi menilai penumbangan kebun sawit tersebut tidak mengedepankan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin, sedangkan Pasal 68 menegaskan hak masyarakat untuk berperan dalam pengelolaan dan perlindungan hutan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur adanya ruang penyelesaian keterlanjuran usaha dalam kawasan hutan melalui mekanisme administratif.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021
Menyebutkan bahwa keterlanjuran kebun sawit dapat diselesaikan melalui sanksi administratif berupa denda (PNBP), bukan penumbangan langsung.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Menjadi dasar pembentukan Satgas PKH dalam penertiban kawasan hutan dengan tetap memperhatikan aspek keadilan sosial.

Potensi Kerugian Negara dan Dampak Sosial

Aliansi menilai, jika penumbangan kebun sawit seluas 180 hektare tersebut tetap dilakukan, maka akan menimbulkan sejumlah dampak, di antaranya:

  • Negara berpotensi kehilangan pemasukan dari denda administratif (PNBP kehutanan).
  • Masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian utama.
  • Barang bukti dugaan pelanggaran kehutanan berpotensi hilang.
  • Konflik sosial di wilayah Minas berisiko semakin meluas.

Aliansi menegaskan bahwa penyelesaian seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah diatur pemerintah, bukan melalui tindakan sepihak yang berujung konflik.

Tuntutan Aliansi

Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Minas menyampaikan sejumlah tuntutan:

  1. Menghentikan seluruh aktivitas penumbangan kebun sawit oleh PT Arara Abadi.
  2. Meminta Satgas PKH Pusat melakukan investigasi menyeluruh terhadap status lahan 180 hektare tersebut.
  3. Mendesak DPR RI, khususnya Komisi IV dan Komisi III, untuk memanggil pihak-pihak terkait.
  4. Mendorong penyelesaian kebun sawit melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Menjamin perlindungan hak-hak masyarakat penggarap yang telah mengelola lahan sejak tahun 2002.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Persoalan ini bukan hanya tentang kebun sawit, tetapi juga menyangkut hak hidup masyarakat, kepastian hukum, serta kewajiban negara dalam melindungi rakyatnya,” demikian pernyataan aliansi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index