Pekanbaru, Okegas.co.id – Dinamika sidang dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memunculkan sorotan publik terhadap perbedaan kesiapan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan terbaru, JPU sebelumnya diketahui meminta waktu hingga berhari-hari untuk menyusun jawaban atas nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan pihak Abdul Wahid pada 30 Maret lalu.
Namun, setelah jawaban tersebut dibacakan di persidangan, tim kuasa hukum yang dipimpin Kemal Shahab justru menyatakan siap memberikan tanggapan secara langsung saat itu juga.
Meski demikian, majelis hakim tidak memberikan ruang untuk tanggapan tambahan dan memilih melanjutkan agenda ke pembacaan putusan sela setelah jeda ishoma.
Perbedaan kesiapan ini pun menjadi perhatian sejumlah masyarakat yang hadir langsung di ruang sidang.
Salah seorang warga yang menyaksikan sidang menilai, kesiapan kuasa hukum untuk segera merespons menunjukkan penguasaan materi perkara yang lebih matang.
“Ini membuktikan bahwa kuasa hukum Wahid sudah memahami persoalan, sehingga bisa langsung menanggapi jawaban jaksa,” ujar salah seorang hadirin.
Sementara itu, pihak kuasa hukum juga sebelumnya menilai bahwa jawaban yang disampaikan jaksa belum mampu menguraikan secara jelas dugaan penerimaan uang oleh kliennya.
Situasi ini semakin mempertegas kontras di ruang sidang, di mana jaksa membutuhkan waktu lebih panjang untuk merespons eksepsi, sementara tim pembela mengaku telah siap memberikan bantahan secara langsung.
Sidang sendiri diskors untuk ishoma sebelum dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada pukul 13.30 WIB.***