Aksi Blokir Jalan Berakhir Mediasi, Warga Desak Dugaan Pemanfaatan Kawasan Tahura Diusut

Aksi Blokir Jalan Berakhir Mediasi, Warga Desak Dugaan Pemanfaatan Kawasan Tahura Diusut

Kampar, Okegas.co.id – Aksi pemblokiran jalan lintas oleh masyarakat di Dusun IV Plambaian, sekitar kawasan , akhirnya dihentikan setelah aparat kepolisian turun tangan dan memfasilitasi rencana mediasi. Meski demikian, warga menegaskan bahwa persoalan utama belum terselesaikan, yakni dugaan penggunaan kawasan konservasi sebagai jalur operasional oleh PT Arara Abadi, Selasa (14/04/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat terhadap aktivitas yang dinilai janggal. Warga menduga jalur yang berada di kawasan Tahura digunakan untuk lalu lintas angkutan hasil produksi perusahaan.

Masyarakat menilai, jika dugaan itu terbukti, maka telah terjadi penyalahgunaan kawasan konservasi secara sistematis yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak dapat dibiarkan.

Perwakilan masyarakat, Darbi SAG, menyampaikan sikap tegas terkait hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya menduga kuat adanya aktivitas yang melanggar hukum di dalam kawasan Tahura.

“Kalau benar kawasan konservasi digunakan sebagai jalur angkutan perusahaan, ini bukan pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan. Kami minta ini diusut sampai tuntas dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Indikasi pelanggaran serius

Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang melarang pemanfaatan kawasan konservasi yang merusak fungsi ekosistem
  •  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang mengatur sanksi berat terhadap perusakan hutan oleh korporasi

Warga menilai penggunaan kawasan konservasi sebagai jalur produksi merupakan bentuk eksploitasi terselubung yang dapat berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.

Soroti lemahnya pengawasan

Selain itu, masyarakat juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah. Kalau masyarakat kecil langsung ditindak saat masuk hutan, tapi perusahaan besar dibiarkan, ini tidak adil. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” tegas Darbi.

Mediasi difasilitasi aparat

Kapolsek Tapung Hilir Khairil bersama Kasat Binmas Polres Kampar Nanang Pujiono telah memfasilitasi penghentian sementara aksi. Aparat juga berjanji akan mempertemukan masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Kampar serta instansi terkait, termasuk dinas kehutanan dan KPHP Minas Tahura.

Namun demikian, masyarakat menegaskan bahwa mediasi bukanlah akhir dari persoalan, melainkan langkah awal menuju penyelesaian.

Tuntutan masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan:

  • Dilakukannya audit dan verifikasi terbuka terhadap status jalan dan kawasan Tahura 
  • Penghentian seluruh aktivitas perusahaan di area yang diduga kawasan konservasi
  • Penegakan hukum tanpa kompromi apabila terbukti terjadi pelanggaran
  • Transparansi izin serta peta kawasan kepada publik

Ancaman aksi lanjutan

Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Mereka bahkan membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.

“Kalau ini tidak ditindak, kami pastikan aksi akan lebih besar. Ini bukan sekadar soal jalan, tetapi soal menjaga hutan dan masa depan lingkungan,” tutup Darbi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index