HIPMI Minta Pemda Rohul Desak PKS Tak Turunkan Harga TBS Secara Sepihak

HIPMI Minta Pemda  Rohul Desak PKS Tak Turunkan Harga TBS Secara Sepihak

Rohul, Okegas.co.id – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Rokan Hulu meminta pemerintah daerah mengawasi secara ketat harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit agar tidak terjadi penurunan harga secara sepihak yang merugikan petani.

Ketua Umum BPC HIPMI Rokan Hulu, Rio Andri, menyambut baik langkah Presiden Republik Indonesia dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam sebagai upaya memperkuat hilirisasi dan tata kelola komoditas strategis nasional.

Namun demikian, HIPMI Rohul mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun. Menurut Rio Andri, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi salah satu dasar penetapan harga TBS hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan.

“Kebijakan pemerintah pusat sejatinya bertujuan menata hilirisasi sawit nasional dalam jangka panjang. Karena itu, kebijakan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan spekulatif yang berpotensi merugikan petani sawit,” ujar Rio Andri.

HIPMI Rohul menilai ketidakstabilan harga TBS dapat berdampak terhadap perekonomian masyarakat dan kondusivitas daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta aktif memantau penerapan harga di lapangan serta memastikan seluruh transaksi pembelian TBS mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

HIPMI Rohul juga mendesak pemerintah daerah untuk menindak setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak perusahaan perkebunan maupun pabrik kelapa sawit diimbau tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian terhadap regulasi baru pemerintah pusat.

Rio Andri menegaskan bahwa seluruh pabrik kelapa sawit wajib mematuhi ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

Selain menyasar pabrik kelapa sawit, HIPMI Rohul meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk berperan aktif mengoordinasikan anggotanya agar tetap membeli TBS dengan harga yang wajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, organisasi petani sawit juga diharapkan dapat mengedukasi para pekebun agar tidak panik secara berlebihan dalam menyikapi dinamika pasar. Petani diminta menghindari tindakan spekulatif maupun tindakan yang dapat mengganggu stabilitas daerah, serta segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran harga oleh pabrik kelapa sawit.

Menurut Rio Andri, sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau selama masa transisi kebijakan nasional.

“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, pabrik kelapa sawit, dan petani, stabilitas.***(rIs/Alfa).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index