LBH Manakarra : Semua Unsur Pimpinan DPRD Mamuju yang Terlibat Harus Diproses

LBH Manakarra : Semua Unsur Pimpinan DPRD Mamuju yang Terlibat Harus Diproses

Mamuju, Okegas.co.id — Penahanan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun demikian, proses hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Berdasarkan informasi yang berkembang dan fakta yang pernah terungkap dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya pihak-pihak lain yang juga menerima atau menikmati anggaran uang makan minum yang kemudian menjadi temuan kerugian keuangan negara, termasuk sejumlah unsur pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi pada periode 2022-2023. Bahkan diketahui bahwa sebagian dari mereka telah melakukan pengembalian atas temuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut M. Radi Tasmin S.H. salah satu Praktisi Hukum LBH Manakarra menyampaikan Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara bukanlah alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.

"Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi"

Dengan demikian, apabila benar terdapat pihak lain yang turut menerima manfaat, menikmati, atau terlibat dalam penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara, maka pengembalian uang semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau mengabaikan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak tersebut. Tegas mantan Aktivis PMII Mamuju

Radi menambahkan saya berpandangan bahwa aparat penegak hukum harus membuka secara transparan konstruksi hukum perkara ini kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat perbedaan peran, tingkat keterlibatan, atau alat bukti yang menyebabkan hanya sebagian pihak yang diproses, sementara pihak lainnya tidak.

Penegakan hukum yang hanya menyasar pihak tertentu tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum. Padahal, salah satu prinsip fundamental negara hukum adalah tidak boleh ada seorang pun yang mendapatkan perlakuan istimewa atau kebal dari proses hukum.

Oleh karena itu, kami mendorong penyidik, penuntut umum, maupun institusi penegak hukum terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang jabatan, kedudukan politik, maupun pengaruh tertentu.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, tetapi harus mampu mengungkap seluruh aktor yang terlibat agar tercipta rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Jangan sampai pengembalian kerugian negara dipersepsikan sebagai jalan untuk menghindari proses pidana. Undang-undang telah menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Karena itu, apabila ada pihak lain yang turut menikmati atau bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih."***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index