Yayasan MAPELHUT JAYA juga meminta Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi guna memeriksa perizinan, asal-usul material, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Darbi menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus diperketat karena kegiatan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan pendapatan negara, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu tata ruang, serta berdampak negatif terhadap masyarakat.***