"Jangan sampai koperasi hanya dijadikan kedok untuk mengelola lahan yang status hukumnya bermasalah. Jika memang koperasi tersebut legal, tentu harus dapat menunjukkan dokumen pendirian, kepengurusan, serta dasar pengelolaan lahannya," tegas Darbi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengurus Koperasi H. Aman Damanik terkait legalitas koperasi maupun status lahan yang dikelola. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***