?PASIR PENGARAIAN – Gelombang penolakan terhadap operasional perkebunan kelapa sawit PT Anugrah Niaga Sawindo (ANS) di Kabupaten Rokan Hulu kian meruncing. Perwakilan masyarakat terdampak dari Desa Pemandang dan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, secara resmi mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut atau membatalkan proses Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut karena dinilai cacat hukum, sosial, dan administrasi.
?Tuntutan keras ini disampaikan melalui pengaduan resmi bernomor 002/PM-ROHUL/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Deni Syaputra selaku Ketua Perwakilan Masyarakat dan Ajira Miazawa selaku Sekretaris. Warga menilai PT ANS telah melakukan pelanggaran fatal terhadap regulasi agraria nasional dan hak-hak masyarakat adat setempat.
?Ingkar Janji Plasma 35% dan KKPA Sejak 2009
?Salah satu poin krusial yang memicu kemarahan warga adalah tidak terealisasinya komitmen kemitraan perkebunan. Berdasarkan dokumen yang ada, PT ANS telah mengikat Memorandum of Understanding (MOU) sejak tahun 2009 untuk membangun pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) sebesar 35 persen di wilayah Pemandang dan Tanjung Medan (Pakobuk) seluas 8.000 hektare.
?Namun, hingga belasan tahun berjalan, janji fasilitasi kebun masyarakat (plasma) tersebut tidak kunjung diwujudkan oleh pihak perusahaan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemenuhan kewajiban plasma minimal 20% adalah syarat mutlak dan mengikat. Pengabaian terhadap hak kelola masyarakat ini dinilai sebagai pelanggaran administratif berat yang menjadi dasar kuat bagi negara untuk mencabut izin HGU perusahaan.
?Penyerobotan Lahan dan Ketiadaan Sanksi Ganti Rugi
?Selain masalah plasma, PT ANS dituding melakukan aktivitas penguasaan dan penanaman kelapa sawit secara sepihak (secar de facto) di atas hamparan tanah milik warga.
Sedikitnya tercatat ada akumulasi lahan seluas 114,9 hektare milik sejumlah warga—termasuk Deni Syaputra, Iwan Rambe, Arya Putra Kurniawan, Jiko Saputra, Ramadani, Ajira Miazawa, dan Asharianto— yang dicaplok tanpa adanya persetujuan akhir maupun realisasi ganti rugi yang sah dan berkeadilan.
?Aktivitas ini dinilai menabrak prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Tanpa Paksaan, di mana perusahaan wajib mengantongi dokumen kesepakatan penyerahan lahan atau ganti rugi yang disetujui masyarakat terdampak secara sukarela tanpa adanya bentuk intimidasi.
?Cacat Status Clear and Clean, HGU Layak Dibatalkan
?Dalam surat penolakannya, perwakilan masyarakat menegaskan kembali standar operasional Kementerian ATR/BPN bahwa sertifikat HGU sama sekali tidak boleh diterbitkan jika tanah objek perkebunan belum berstatus Clear and Clean (C&C). Status C&C mewajibkan lahan harus bebas dari sengketa fisik, bebas dari klaim tumpang tindih, serta memenuhi kepatuhan sosial.
?"Karena fakta di lapangan membuktikan lahan ini masih dalam status sengketa aktif dan ada hak-hak masyarakat yang dilanggar, maka secara hukum HGU PT Anugrah Niaga Sawindo tidak sah dan harus dibatalkan," tegas perwakilan warga dalam keterangannya.
?Melalui rilis ini, masyarakat meminta Kepala Kantor BPN Rokan Hulu, Kanwil BPN Provinsi Riau, hingga Menteri ATR/BPN untuk segera:
?Membatalkan dan mencabut berkas permohonan HGU PT Anugrah Niaga Sawindo karena terbukti cacat kelayakan fisik, administrasi, dan sosial.
?Membentuk tim investigasi lapangan guna memverifikasi penyerobotan lahan sepihak setotal 114,9 hektare yang saat ini dikuasai perusahaan secara ilegal.
?Memanggil paksa manajemen PT ANS untuk mempertanggungjawabkan pengabaian realisasi pola KKPA/Plasma yang telah terbengkalai sejak tahun 2009.***