Rokan Hilir (Riau), Okegas.co.id – Gelombang kemarahan publik atas kasus korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang merugikan 2.138 guru PPPK di Kabupaten Rokan Hilir kini mencapai titik didih. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.477.204.125. Di tengah penetapan dua tersangka, MA (PPTK) dan Y (Bendahara Pengeluaran), muncul kecurigaan bahwa penyidikan berhenti di tengah jalan. Arjuna Sitepu—aktivis anti-rasuah yang merupakan Ketua Tim Investigator Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Tingkat Pusat, kini angkat bicara dengan lantang.
Dalam bahasa Melayu, ada satu kata untuk korupsi tingkat dewa: “Menjamah.” Bukan sekadar mengambil, tapi menjamah dengan kekuasaan, menjamah dengan pengaruh, dan menjamah dengan dalih jabatan. “Ini bukan korupsi kelas teri. Ini korupsi terstruktur yang hanya mungkin terjadi jika ada yang 'menjamah' dari atas. Menjamah proses verifikasi, menjamah pengawasan, dan menjamah hati nurani,” tegas Arjuna Sitepu dalam release press tertulisnya kepada media ini, Selasa (30/06/2026)
Fakta Hukum yang Tak Terbantahkan: Ada yang "Menjamah" di Atas MA & Y
Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, Bendahara Pengeluaran (Y) dan PPTK (MA) hanyalah bagian dari rantai birokrasi. Mereka bertanggung jawab secara hierarkis kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pendidikan, dan secara operasional kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menerbitkan perintah pembayaran.
Arjuna Sitepu menyoroti celah sistemik yang dieksploitasi:
1. Kewenangan KPA/PPK: KPA adalah pemegang kekuasaan penggunaan anggaran tertinggi di dinas. PPK-lah yang menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang menjadi dasar kerja Bendahara. “Jika perintah dari PPK cacat, misalnya data penerima fiktif atau nilai tagihan tidak sesuai, mengapa Bendahara tetap mencairkan? Atau justru perintah itu sengaja dibuat cacat? Di sinilah dalang sesungguhnya bermain,” ujar Arjuna.
2. Gagalnya Fungsi Pengujian: Berdasarkan regulasi, Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah pembayaran yang tidak memenuhi syarat. Jika Y hanya menjalankan perintah tanpa verifikasi, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh berhenti pada Y. “Kalau Y hanya boneka, siapa dalang yang menggerakkan?” tegasnya.
Senjata Hukum untuk Membongkar "Dalang Tingkat Dewa"
Arjuna Sitepu mengingatkan bahwa Firdaus, Kejari Rokan Hilir memiliki payung hukum yang kuat untuk tidak berhenti pada dua tersangka:
· Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengatur pidana bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan.
· Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor: Mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yang dapat membuka peta aliran dana ke aktor di atas MA & Y.
· Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Memungkinkan penjeratan terhadap mereka yang “menyuruh melakukan” atau “turut serta melakukan” tindak pidana.
“Dengan pasal-pasal ini, Kejari memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan KPA atau PPK sebagai tersangka jika terbukti lalai dalam pengawasan atau menerbitkan perintah yang cacat hukum. Tidak ada alasan untuk berhenti,” desaknya.
Peringatan Keras untuk Kejari Rokan Hilir: Jangan Korbankan Keadilan Demi "Korelasi Jabatan"
Publik Rokan Hilir dan 2.138 Guru P3K yang menjadi korban mulai resah. Isu mengenai korelasi jabatan dan pengaruh politik yang melindungi dalang di atas MA & Y semakin santer terdengar. Jika Kejari Rokan Hilir berhenti pada dua tersangka, Arjuna Sitepu memperingatkan bahwa ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan "Pengorbanan Ritual" untuk menutup aib "Para Dewa."
“Jangan korbankan MA dan Y sebagai tumbal. Bongkar siapa yang benar-benar menjamah TPP P3K GURU SD dan SMP Se-Rokan Hilir. Saya mengingatkan, " ini bentuk Kejahatan Kemasalahatan Umat yang pertama terjadi di Indonesia" kebenaran tidak bisa dikubur. Kami dari Yayasan KPK TIPIKOR akan mengerahkan seluruh Tim Investigator untuk mengawal kasus ini. Kami akan membongkar siapa pun dalangnya, seberapa tinggi pun jabatannya terang Arjuna.
Dengan dana Rp763 juta yang sudah disita dari MA dan bukti dokumen yang diamankan, Arjuna yakin jejak digital dan aliran dana akan mengarah ke aktor intelektual tingkat dewa. Ia menutup release press tertulisnya dengan kalimat yang menggema: “Rakyat Rokan Hilir tidak butuh tumbal. Rakyat butuh keadilan. Bongkar sampai ke akar, atau sejarah akan mencatat Firdaus, Kejari Rokan Hilir sebagai pihak yang membiarkan 'Para Dewa Koruptor' terus 'Menjamah' di 'Negeri 1000 kubah' ini!" (Red).