SIDANG GUGATAN LINGKUNGAN PKS PT KSM MASUK TAHAP MEDIASI, YAYASAN SULUSULU PELITA NEGRI PERSOALKAN DUGAAN KOLAM LIMBAH TIDAK KEDAP AIR

SIDANG GUGATAN LINGKUNGAN PKS PT KSM MASUK TAHAP MEDIASI, YAYASAN SULUSULU PELITA NEGRI PERSOALKAN DUGAAN KOLAM LIMBAH TIDAK KEDAP AIR

Menurutnya, apabila benar kolam limbah tidak memenuhi standar teknis kedap air sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan lingkungan hidup, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran tanah maupun air yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

Yayasan Sulusulu Pelita Negri berharap proses mediasi nantinya dapat menghasilkan penyelesaian yang mengutamakan perlindungan lingkungan hidup. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, yayasan menyatakan siap melanjutkan pembuktian di persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.

Dasar Hukum

Gugatan ini berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 diatur bahwa fasilitas pengelolaan limbah, termasuk kolam penampungan limbah cair, harus memenuhi persyaratan teknis agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan. Salah satu prinsip pentingnya adalah konstruksi yang mampu mencegah kebocoran atau rembesan limbah ke media lingkungan.

Potensi Sanksi

Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:

Sanksi Administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan persetujuan lingkungan, hingga pencabutan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.

Tanggung Jawab Perdata, berupa kewajiban melakukan pemulihan lingkungan serta membayar ganti kerugian apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Sanksi Pidana, apabila unsur-unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terbukti melalui proses hukum.


Perlu ditegaskan bahwa pengenaan sanksi hanya dapat dilakukan apabila pelanggaran telah dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sidang mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Hasil mediasi akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan melalui kesepakatan para pihak atau dilanjutkan ke tahapan pembuktian di persidangan. Yayasan Sulusulu Pelita Negri menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Rokan Hulu.***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index