YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI SURATI DLH ROKAN HULU, MINTA PENDAMPINGAN INVESTIGASI KOLAM LIMBAH PT RSI

YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI SURATI DLH ROKAN HULU, MINTA PENDAMPINGAN INVESTIGASI KOLAM LIMBAH PT RSI

Rohul, Okegas.co.id – Yayasan Sulusulu Pelita Negeri secara resmi menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu untuk memohon pendampingan dalam pelaksanaan investigasi terhadap sistem pengelolaan kolam air limbah milik PT RSI yang berada di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.

Ketua Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan, menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, kegiatan investigasi perlu dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami tidak ingin melakukan penilaian sepihak. Justru kami meminta agar Dinas Lingkungan Hidup ikut mendampingi sehingga seluruh proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum," ujar Ahmad Sakti Alhamidi Hasibuan.

Dalam surat tersebut, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri meminta agar DLH Kabupaten Rokan Hulu menugaskan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk mendampingi investigasi, melakukan pemeriksaan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kolam limbah, saluran masuk dan keluar, serta melakukan pengambilan sampel air limbah apabila diperlukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, yayasan juga meminta agar DLH memeriksa dokumen-dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan, termasuk persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, laporan pemantauan kualitas air limbah, hasil uji laboratorium, dan dokumen penaatan lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, Darbi, S.Ag, menjelaskan bahwa permohonan pendampingan ini bertujuan agar hasil investigasi nantinya memiliki dasar administrasi dan teknis yang kuat.

"Kami berharap DLH Kabupaten Rokan Hulu dapat hadir mendampingi investigasi. Kehadiran pemerintah akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, tentu kami berharap penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Darbi.

Darbi juga menegaskan bahwa Yayasan Sulusulu Pelita Negeri mendukung iklim investasi yang taat hukum dan berwawasan lingkungan. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha diharapkan memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.

Yayasan Sulusulu Pelita Negeri berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu segera menindaklanjuti surat tersebut dan menjadwalkan pelaksanaan investigasi bersama, sehingga kondisi pengelolaan kolam limbah PT RSI dapat diketahui secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index