Sungai Tapung Kembali Tercemar, Yayasan SINTA Desak DLH Kampar Bertindak Tegas

Sungai Tapung Kembali Tercemar, Yayasan SINTA Desak DLH Kampar Bertindak Tegas

Kampar, Okegas.co.id – Kondisi lingkungan di sepanjang aliran Sungai Tapung kembali menjadi sorotan setelah diduga terjadi pencemaran limbah yang menyebabkan ribuan ikan mati dan mengancam kebutuhan air bersih masyarakat. Peristiwa ini berdampak langsung terhadap warga Desa Kasikan, Kabupaten Kampar, yang selama ini bergantung pada Sungai Tapung sebagai sumber air baku PDAM.

Selain mengancam kesehatan masyarakat, pencemaran tersebut juga memukul perekonomian warga. Puluhan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di Sungai Tapung mengaku mengalami kerugian akibat matinya ikan secara massal.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pengawas Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA), Irwansyah Panjaitan, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar agar segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti menjadi penyebab pencemaran.

"Peristiwa ini merupakan peringatan serius. Kami meminta DLH Kabupaten Kampar segera turun ke lapangan, melakukan pengambilan sampel air, mengusut sumber pencemaran, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Jangan sampai pencemaran ini terus berulang hingga mengancam keselamatan masyarakat," tegas Irwansyah.

Menurut Yayasan SINTA, dugaan pencemaran Sungai Tapung tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kualitas air telah melampaui baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka peristiwa tersebut dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Yayasan SINTA menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak dilarang membuang limbah yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan. Apabila pencemaran tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, kematian biota perairan, atau membahayakan kesehatan masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang.

Kematian ikan secara massal serta terganggunya kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat dan PDAM menjadi indikator yang perlu ditelusuri secara ilmiah melalui investigasi lapangan dan pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.

Yayasan SINTA juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu demi memberikan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Masyarakat Desa Kasikan kini berharap pemerintah daerah, DLH Kabupaten Kampar, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat untuk menghentikan dugaan pencemaran, memulihkan kondisi Sungai Tapung, dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Editor: Irwansyah P.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index