Warga Desa Teluk Aur Cabut Izin dan Tolak Penggunaan Lahan untuk Line Application Limbah Cair PKS PT KSM

Warga Desa Teluk Aur Cabut Izin dan Tolak Penggunaan Lahan untuk Line Application Limbah Cair PKS PT KSM

Rokan Hulu – Sejumlah warga Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, di antaranya Kepen dan beberapa warga lainnya, menyatakan mencabut izin yang sebelumnya pernah diberikan kepada PKS PT KSM untuk penggunaan sebagian lahan mereka sebagai jalur (line application) penyaluran limbah cair.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat pencabutan izin yang ditujukan kepada pihak manajemen PKS PT KSM. Dalam surat itu, warga menyatakan bahwa mereka tidak lagi mengizinkan lahan miliknya digunakan sebagai jalur penyaluran limbah cair.

Kepen menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kepentingan pemilik lahan serta kekhawatiran terhadap potensi dampak penggunaan lahan bagi lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitar.

"Kami sebelumnya pernah memberikan izin. Namun sekarang kami mencabut izin tersebut dan meminta agar lahan kami tidak lagi digunakan sebagai jalur line application limbah cair," ujarnya.

Melalui surat yang telah disampaikan, warga meminta pihak PKS PT KSM untuk menghentikan penggunaan lahan mereka, membongkar atau memindahkan pipa maupun fasilitas penyaluran limbah yang berada di atas lahan tersebut, serta memulihkan kondisi lahan apabila terdapat kerusakan akibat penggunaan sebelumnya.

Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui komunikasi dan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila penggunaan lahan tetap dilakukan tanpa persetujuan pemilik.

Selain menyampaikan surat kepada pihak PKS PT KSM, warga juga berencana menyampaikan tembusan kepada Pemerintah Desa Teluk Aur, Pemerintah Kecamatan Rambah Samo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar persoalan tersebut mendapat perhatian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PKS PT KSM terkait pencabutan izin dan penolakan penggunaan lahan yang disampaikan oleh warga tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index