Yayasan MAPELHUT JAYA Tegaskan PKS PT RSI Tidak Dapat Berdalih Kolam Limbah Dibangun Sebelum PP Nomor 22 Tahun 2021

Yayasan MAPELHUT JAYA Tegaskan PKS PT RSI Tidak Dapat Berdalih Kolam Limbah Dibangun Sebelum PP Nomor 22 Tahun 2021

Rokan Hulu, 24 Juli 2026 – Sekretaris Yayasan Masyarakat Peduli Hutan dan Jalan Raya (MAPELHUT JAYA), Darbi, S.Ag., menegaskan bahwa alasan kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PKS PT RSI dibangun sebelum berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup.

Menurut Darbi, selama PKS PT RSI masih beroperasi, perusahaan tetap berkewajiban menyesuaikan fasilitas pengolahan limbahnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban agar unit pengolahan dan penampungan limbah cair memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam regulasi lingkungan hidup.

> "Jangan menjadikan alasan kolam limbah dibangun sebelum PP Nomor 22 Tahun 2021 sebagai pembenaran bahwa delapan unit kolam limbah tidak perlu kedap air. Perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku selama masih menjalankan kegiatan operasional," tegas Darbi.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index