LSM KPK RI DPC Siak Kawal Pengaduan 14 Pekerja PT BKP ke Disnakertrans Kabupaten Siak, Apresiasi Respons Cepat dan Pelayanan Humanis

LSM KPK RI DPC Siak Kawal Pengaduan 14 Pekerja PT BKP ke Disnakertrans Kabupaten Siak, Apresiasi Respons Cepat dan Pelayanan Humanis

Siak, Okegas.co.id – LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak mengawal pengaduan 14 pekerja PT Berkat Karunia Phala (BKP) ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya sejumlah hak normatif pekerja setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengaduan secara resmi disampaikan pada Rabu (20/8/2026).

Tim pendamping LSM KPK RI yang dipimpin Joni Hermanus bersama perwakilan pekerja datang dengan membawa Surat Kuasa Khusus. Pengaduan tersebut ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah Hak Pekerja Diadukan

Dalam pengaduan tersebut, para pekerja mempersoalkan sejumlah hal yang mereka nilai perlu diperiksa oleh instansi ketenagakerjaan.

Di antaranya dugaan belum dibayarkannya kompensasi dan hak-hak pekerja akibat PHK, dugaan belum dipenuhinya hak normatif lainnya, serta dugaan belum terdaftarnya sebagian pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Saat menyampaikan pengaduan, Joni Hermanus bersama perwakilan pekerja diterima oleh Fauzi, staf Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kabupaten Siak.

Joni meminta pihak Distransnaker memanggil manajemen PT BKP dan para pekerja untuk mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan agar duduk persoalan dapat diketahui secara objektif sebelum ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami meminta agar manajemen PT BKP dipanggil dan persoalan ini diperiksa secara menyeluruh. Kami ingin seluruh keterangan dari pekerja maupun perusahaan didengar sehingga penyelesaiannya benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” ujar Joni.

Pihak Distransnaker Kabupaten Siak menyatakan pengaduan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan serta pemanggilan terhadap para pihak terkait.

“Laporan sudah kami terima. Selanjutnya kami cek dan para pihak akan kami panggil untuk mendengar keterangan masing-masing serta mengetahui pokok perselisihannya,” ujar Fauzi.

Respons tersebut mendapat apresiasi dari LSM KPK RI maupun para pekerja.

“Kami mengapresiasi Distransnaker Kabupaten Siak yang menerima pengaduan dengan baik dan memberikan penjelasan mengenai tahapan selanjutnya. Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja,” kata Joni.

Hak Pekerja dalam PHK Diatur Undang-Undang

Joni menegaskan, pendampingan yang dilakukan LSM KPK RI bukan untuk menghakimi pihak perusahaan, melainkan memastikan persoalan hubungan industrial diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Secara normatif, Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa ketika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja/buruh. Ketentuan besaran hak tersebut kemudian diatur lebih lanjut, antara lain melalui PP Nomor 35 Tahun 2021.

Bahkan, apabila kewajiban sebagaimana Pasal 156 ayat (1) tersebut dilanggar, Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga paling banyak Rp400 juta.

Namun, penerapan sanksi tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

“Karena itu kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada instansi yang berwenang. Kalau nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum,” jelas Joni.

Persoalan BPJS Ketenagakerjaan Juga Diminta Diperiksa

Selain persoalan hak akibat PHK, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja juga menjadi bagian dari pengaduan.

Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Terhadap pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Pasal 17 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sementara itu, apabila persoalannya berkaitan dengan kewajiban pembayaran iuran, Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2011 mewajibkan pemberi kerja memungut iuran yang menjadi beban pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS serta membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana Pasal 55 UU BPJS.

Dengan demikian, dugaan tidak terdaftarnya pekerja dan dugaan tunggakan iuran merupakan dua persoalan yang secara hukum memiliki ketentuan berbeda sehingga perlu diperiksa secara spesifik.

Minta Pemeriksaan Objektif

Perwakilan pekerja berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kepastian mengenai hak-hak mereka setelah PHK.

“Harapan kami sederhana, hak 14 pekerja diperiksa dan diselesaikan sesuai aturan. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami berharap ketentuan hukum diterapkan sesuai fakta dan hasil pemeriksaan,” ujar salah seorang perwakilan pekerja.

LSM KPK RI DPC Kabupaten Siak juga menyatakan akan terus mengawal proses pengaduan tersebut hingga terdapat penyelesaian.

“Kami percaya Distransnaker Kabupaten Siak akan bekerja secara profesional dan berkeadilan. Kami menghargai respons cepat serta pelayanan yang humanis dalam menerima pengaduan masyarakat,” tegas Joni.

Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati hak PT BKP untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Menurutnya, proses penyelesaian harus mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan fakta maupun dokumen pendukung.

“Pendampingan ini kami lakukan agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum. Kami tetap menghormati hak perusahaan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi,” pungkasnya.

Okegas.co.id akan terus mengikuti perkembangan proses pengaduan 14 pekerja tersebut, termasuk hasil pemeriksaan dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh Distransnaker Kabupaten Siak.

Catatan hukum: PP Nomor 35 Tahun 2021 masih tercatat berlaku dan secara khusus mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, PHK, serta pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index