ROKAN HILIR, RIAU — Aktivitas mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial kembali menjadi perhatian. Seorang mahasiswa mengaku mendapat larangan masuk ke lingkungan SMA Negeri 2 Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, saat hendak melakukan investigasi terkait kondisi pendidikan di sekolah tersebut.
Larangan itu disebut terjadi ketika mahasiswa tersebut datang ke lingkungan sekolah dengan maksud menggali informasi dan melihat secara langsung kondisi yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
Kepada awak media, mahasiswa tersebut mengaku kecewa karena merasa kehadirannya sebagai bagian dari masyarakat dan kalangan akademisi justru tidak mendapatkan ruang.
“Awak dilarang masuk, Bang. Awak datang sebagai mahasiswa yang peduli terhadap pendidikan untuk generasi maju selanjutnya. Tapi apa daya, awak merasa terlalu ditutupi. Nampak awak orang yang berada di dalam tu, Bang. Jadi tak ado arti iko le, mahasiswa sebagai agent of change,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah publik.
Mengapa mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan sekolah?
Apakah larangan tersebut merupakan bagian dari prosedur keamanan sekolah? Apakah ada aturan khusus bagi masyarakat, mahasiswa, atau pihak luar yang ingin melakukan kegiatan investigasi maupun pengumpulan informasi di lingkungan sekolah?
Atau terdapat alasan lain yang perlu dijelaskan oleh pihak SMA Negeri 2 Pujud?
BUKAN BERARTI ADA PELANGGARAN
Larangan terhadap seseorang untuk memasuki lingkungan sekolah tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran atau persoalan yang sedang ditutupi.
Sekolah memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan kegiatan belajar mengajar. Terlebih lingkungan sekolah merupakan ruang pendidikan yang memiliki aturan tersendiri.
Namun, di sisi lain, mahasiswa juga memiliki peran penting sebagai bagian dari masyarakat dan kalangan akademisi dalam menyampaikan kritik, melakukan kajian, serta ikut mengawasi berbagai persoalan sosial, termasuk sektor pendidikan.
Karena itu, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada klaim sepihak.
Klarifikasi dari pihak sekolah menjadi penting.
Jika memang mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan masuk karena adanya prosedur atau aturan tertentu, maka aturan tersebut tentu dapat dijelaskan secara terbuka.
Dengan demikian, publik tidak dibuat bertanya-tanya dan mahasiswa yang bersangkutan juga dapat memahami mekanisme yang berlaku ketika hendak melakukan kegiatan di lingkungan sekolah.
JANGAN SAMPAI MUNCUL KESAN ADA YANG DITUTUP-TUTUPI
Sekolah merupakan salah satu institusi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, keterbukaan komunikasi antara sekolah, masyarakat, mahasiswa, maupun media menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Jangan sampai sebuah larangan yang sebenarnya hanya berkaitan dengan prosedur justru berkembang menjadi persepsi bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dilihat atau diketahui oleh pihak luar.
Sekali lagi, larangan masuk bukan bukti adanya pelanggaran.
Namun, ketika muncul keluhan dari seorang mahasiswa yang mengaku hendak melakukan kontrol sosial, penjelasan dari pihak sekolah menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi.
Terlebih, keberadaan mahasiswa sebagai agent of change selama dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan, pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika sosial dan akademik.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN
Kini perhatian tertuju kepada pihak SMA Negeri 2 Pujud, yang berdasarkan papan nama dalam dokumentasi tersebut merupakan sekolah di bawah Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, dengan alamat di Jl. Putri Hijau No. 01, Siarang Arang, Pujud, Rokan Hilir.
Publik tentu berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara proporsional.
Kalau memang ada aturan, jelaskan aturannya.
Kalau ada prosedur, sampaikan prosedurnya.
Kalau ada alasan keamanan, jelaskan alasannya.
Dan apabila mahasiswa tersebut memiliki dugaan atau informasi tertentu terkait kondisi pendidikan di sekolah, maka ruang klarifikasi juga penting diberikan kepada pihak sekolah.
Sebab, mahasiswa bukan musuh sekolah.
Begitu pula sekolah bukan pihak yang harus dicurigai hanya karena membatasi akses seseorang ke lingkungan pendidikan.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, komunikasi dan klarifikasi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terkonfirmasi.
Hingga berita ini disusun, alasan pasti mengapa mahasiswa tersebut mengaku dilarang masuk ke lingkungan SMA Negeri 2 Pujud masih menunggu penjelasan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Publik pun menunggu: sebenarnya, ada apa di SMA Negeri 2 Pujud?