ROKAN HULU (OG) – Ribuan warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, menggelar aksi damai di Kantor Desa Ngaso, Jumat (23/10/2026). Dalam aksi tersebut, masyarakat menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen yang dikaitkan dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III.
Massa mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Provinsi Riau, serta pihak perusahaan agar memberikan kepastian terkait tuntutan kebun plasma yang selama ini diperjuangkan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pekerja (BK), Sapri, S.E., yang mewakili Ketua BK Drs. Yondri Alfian, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk memperoleh kejelasan mengenai hak atas kebun plasma.
“Hari ini kami melaksanakan aksi dengan massa ribuan orang untuk menuntut hak kami, yakni 20 persen dari luasan HGU PTPN IV Regional III,” ujar Sapri.
Ia menjelaskan, masyarakat sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DPRD Rokan Hulu, dan Gubernur Riau. Selain itu, perwakilan masyarakat juga telah melakukan pertemuan dengan manajemen PTPN IV Regional III di Surabaya.
Namun, menurut Sapri, pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai tuntutan yang disampaikan warga.
“Karena belum ada kepastian, kami turun melakukan aksi. Kami berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini,” katanya.
Sapri menegaskan, masyarakat berpotensi menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut. Ia menyebut, aksi berikutnya dapat diarahkan langsung kepada pihak perusahaan.
“Kalau tidak ada realisasi, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, bukan hanya ke pemerintah, tetapi langsung ke perusahaan,” tegasnya.
Kepala Desa Ngaso Siap Teruskan Aspirasi Warga
Kepala Desa Ngaso, Andes Siata, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai.
Ia menegaskan, Pemerintah Desa Ngaso menerima aspirasi tersebut dan akan meneruskannya kepada pihak-pihak yang berwenang, mulai dari Bupati Rokan Hulu, DPRD kabupaten dan provinsi, Gubernur Riau, hingga pemerintah pusat.
Andes juga mempertanyakan manfaat yang telah dirasakan masyarakat selama perusahaan perkebunan tersebut beroperasi di wilayah itu.
“PTPN IV Regional III sudah berdiri lebih dari 40 tahun. Apa yang kita dapat?” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan perusahaan perkebunan berskala besar di sekitar permukiman masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga setempat.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Desa Ngaso. Andes juga mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat harus tetap berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Andes menyampaikan terima kasih kepada jajaran TNI-Polri yang telah melakukan pengamanan selama aksi berlangsung.
Menurutnya, pengamanan tersebut turut membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.
Tokoh Adat dan Pemuda Serukan Perjuangan Damai
Dalam orasinya, Datuk Bendaharo Engki Mulia Putra mengajak masyarakat agar tetap bersemangat memperjuangkan tuntutan kebun plasma. Ia juga mengingatkan seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Menurutnya, perjuangan masyarakat harus mengedepankan persatuan serta dilakukan melalui penyampaian aspirasi secara damai dan bertanggung jawab.
Seruan serupa disampaikan Ketua Pemuda Desa Ngaso, Dandung Padilah. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut dilaksanakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat secara luas, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Hari ini kita berorasi bukan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan untuk menyuarakan hak masyarakat,” katanya.
Sementara itu, tokoh perempuan Desa Ngaso, Mira Fitria, menyoroti manfaat ekonomi yang diharapkan masyarakat dari keberadaan perusahaan perkebunan di sekitar desa.
Ia mengibaratkan warga selama ini hanya menyaksikan kendaraan operasional perusahaan melintasi wilayah desa, sementara manfaat ekonomi yang diharapkan belum dirasakan sebagaimana yang diinginkan masyarakat.
Pernyataan tersebut menggambarkan harapan warga agar aktivitas perkebunan berskala besar tidak hanya berjalan untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat Jadi Sorotan
Tuntutan warga Desa Ngaso berkaitan dengan ketentuan mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan.
Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang memperoleh perizinan usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari luas lahan yang diusahakan perusahaan.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut perlu ditelaah berdasarkan peraturan pelaksana yang berlaku, ketentuan peralihan, status perizinan, serta kondisi dan dokumen hukum perusahaan yang bersangkutan.
Karena itu, tuntutan masyarakat Desa Ngaso perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap dokumen HGU, perizinan perusahaan, luas lahan yang diusahakan, serta pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Kepastian mengenai objek lahan, dasar perhitungan, dan besaran kewajiban perusahaan perlu ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah dan pihak perusahaan untuk memastikan duduk perkara serta memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.
Warga Menunggu Tanggapan PTPN IV Regional III
Masyarakat Desa Ngaso berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog yang menghasilkan kepastian mengenai kewajiban kebun plasma, dasar perhitungan luas lahan, serta tahapan penyelesaian tuntutan yang telah disampaikan.
Warga juga meminta agar aspirasi mereka tidak berhenti pada penerimaan surat semata, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret yang memberikan kejelasan bagi masyarakat.
Bagi warga, kepastian mengenai tuntutan kebun plasma menjadi hal penting agar perjuangan yang telah dilakukan memperoleh jawaban yang jelas dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari manajemen PTPN IV Regional III mengenai tuntutan masyarakat Desa Ngaso yang disampaikan dalam aksi damai tersebut.
Laporan: Hasan Basri