RIAU (OG) — Tenggat waktu 90 hari yang dihitung sejak 24 Juli 2026 untuk pelaksanaan revisi Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru kini telah berakhir. Namun, kepastian mengenai pelaksanaan revisi tersebut masih menjadi persoalan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Berakhirnya tenggat pada 21 atau 22 Oktober 2026, bergantung pada metode penghitungan hari yang berlaku, menjadi momentum bagi pihak yang berkepentingan untuk meminta penjelasan resmi mengenai tindak lanjut revisi SK Penlok, khususnya terkait bidang tanah Ngaman Nyoto seluas 19.400 meter persegi di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
Persoalan ini berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa dan pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemprov Riau perlu menjelaskan status revisi
Dengan berakhirnya masa 90 hari tersebut, Pemerintah Provinsi Riau perlu memberikan penjelasan tertulis mengenai apakah revisi SK Penlok sudah diterbitkan, masih dalam proses, atau belum dilaksanakan.
Apabila revisi belum diterbitkan, masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar hukum yang digunakan, termasuk langkah konkret yang telah dilakukan oleh pejabat terkait.
Kejelasan ini penting agar tidak muncul ketidakpastian berkepanjangan mengenai status administrasi bidang tanah yang disengketakan.
Putusan pengadilan harus menjadi rujukan
Dalam persoalan ini, pihak yang berkepentingan merujuk pada Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 58/G/PU/2025/PTUN.PBR juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 294 K/TUN/PU/2026.
Pelaksanaan putusan harus mengacu pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk objek keputusan yang dinyatakan batal atau kewajiban administratif yang secara tegas diperintahkan kepada pejabat terkait.
Oleh karena itu, salinan resmi putusan dan dokumen yang menetapkan tenggat 90 hari harus diperiksa untuk memastikan kewajiban apa yang harus dilaksanakan dan mekanisme hukum yang tersedia apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Jangan biarkan kepastian hukum menggantung
Pihak yang berkepentingan dapat meminta informasi perkembangan perkara kepada PTUN Pekanbaru, termasuk status permohonan eksekusi apabila telah diajukan secara resmi.
Apabila memang terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan, tindak lanjut dapat diminta melalui mekanisme pelaksanaan putusan tata usaha negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa berakhirnya tenggat 90 hari tidak otomatis membatalkan seluruh SK Penlok atau membuat revisi berlaku dengan sendirinya. Namun, berakhirnya tenggat tersebut menjadi alasan kuat untuk meminta penjelasan dan menempuh langkah hukum sesuai dasar penetapan tenggat serta amar putusan pengadilan.
Pembangunan jalan tol merupakan kepentingan publik. Akan tetapi, pelaksanaannya juga harus menghormati kepastian hukum dan hak pihak yang berkepentingan atas tanahnya.
Desakan transparansi kepada Pemerintah Provinsi Riau
Pemerintah Provinsi Riau perlu menjelaskan kepada publik perkembangan tindak lanjut sejak 24 Juli 2026, termasuk dokumen administrasi yang telah diterbitkan, kendala yang dihadapi jika ada, dan target penyelesaian yang memiliki dasar hukum.
Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah perbedaan penafsiran dan memastikan persoalan diselesaikan melalui prosedur hukum yang tepat.
Kini, setelah masa 90 hari berakhir, perhatian tertuju pada status revisi SK Penlok dan tindak lanjut putusan pengadilan. Kepastian mengenai kedua hal tersebut harus diperoleh melalui dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan tanpa bukti administrasi.***