Areal Izin PT AMR Diserobot Pihak Tak Berizin, Areal Kebun Masyarakat Akan Berkurang Tapi Ngaku Pihak Yang Benar, Tokoh : Aneh Lah Nogoriko!

Areal Izin PT AMR Diserobot Pihak Tak Berizin, Areal Kebun Masyarakat Akan Berkurang Tapi Ngaku Pihak Yang Benar, Tokoh : Aneh Lah Nogoriko!

Rohul, Okegas.co.id | Perkebunan kelapa sawit pada hari ini menjadi primadona dikalangan masyarakat Indonesia, tak terkecuali bagi masyarakat di Desa Kepenuhan Timur (Pasir Pandak-red), Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat di Pasir Pandak yang tak mau disebutkan namanya, saat dijumpai awak media. Ia bercerita, dulu mereka belum begitu sejahtera karna kurangnya penghasilan, sebab kata dia, waktu itu masyarakat setempat masih belum punya kebun kelapa sawit, akan tetapi aktivitas masyarakat pada umumnya kala itu hanya menyadap pohon rambung dan mencari ikan di sungai.

"Melihat orang ditempat lain sudah banyak yang sukses dengan kebun kelapa sawit, maka pada tahun 2005 pihak Pemerintah Desa berupaya mencari infestor untuk bekerjasama dengan masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kepenuhan Timur ini," katanya mengisahkan kepada Wartawan Senin (01/04/2024).

Pada saat itu lanjut dia, Kepala Desa Kepenuhan Timur Almarhum Iskandar yang sudah berusaha untuk mengajak beberpa pengusaha di Kecamatan Kepenuhan untuk bekerjasama namun tak seorang pengusaha pun yang mau. 

"Beberapa waktu setelah itu beliau jumpa dengan seorang infestor yang bersedia membangun kebun kelapaa sawit dengan pola KKPA dengan bermacam item perjanjian yang sudah disepakti oleh kedua belah pihak," ulasnya.

Singkat cerita lanjut dia, dimulai lah penanaman perdana pada saat itu yang dihadir oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu beserta beberpa Anggota DPRD Rohul.

"Dari sekian luas areal masyarakat yang izin prinsipnya diberikan oleh Bupati Rohul pada saat itu Bapak Ahmad di Desa Kepenuhan Timur seluas 4.000 hektar lebih dan untuk masyarakat sekitar 1006 hektar," katanya.

Dalam pelaksanaan penanaman ini kata dia, sejak awal sudah banyak gangguan dari pihak lain selain dari pihak orang kaya yang mengaku sudah diperjual belikan lahan tersebut kepada dirinya oleh masyarakat,  ada lagi dari pihak PT tertentu yang juga membeli dari pihak lain.

"Ditambah lagi orang per orang yang mengaku memilki lahan di areal yang sudah berizin prinsip dari Bupati Rokan Hulu tersebut. Akibat dari itu tentunya akan mengurangi areal perkebunan masyarakat yang akan ditanam oleh pihak PT AMR," ulasnya.

Akhirnya kata dia, pertikaian dan perdebatan panjang tak kunjung selesai hingga hari ini, dan yang disalahkan selalu PT Agro Mitra Rokan (AMR). Padahal menurutnya, sudah menjadi apalis atau penjamin pinjaman KUR BRI Untuk pemodal penanaman kebun masyarakat yang setakat ini baru 400 hektar yang sudah menghasilkan.

"Dengan banyaknya maslah maka penanaman untuk 1006 hektar tentu tertunda apa lagi lahan yang 4 ribu hektar lebih sudah banyak diserobot, dengan berbagai dalih dan alasan yang dibuat-buat," paparnya.

Menurutnya, saat ini kuncinya masyarakat harus bersatu untuk memperjuangkan lahan yang sudah diberi izin oleh Bupati seluas kurang lebih 4.000 hektar tersebut.

"Jangan mau kita diadu domba oleh pihak lain diluar Kepenuhan Hulu ini, mereka akan menggunakan celah apa pun supaya mereka aman mengusai lahan hampir 1000 hektar dan itu tak ada 1 hektar pun yang diberikan kepada masyrakat Pasir Pandak ini," imbuhnya dengan nada kesal.
 

Demikian juga pihak PT Budi Murni yang kata dia mengelola lahan di Kepenuhan Timur, sampai  hari ini tak memberikan kontribusi apapun kepada masyarakat sekitar, akan tetapi tak pernah ada yang meributkan atau mempermaslahkannya.

"Artinya, kenapa hanya PT AMR yang diributkan. Kita tidak membela PT AMR ya, tapi kita membela kebenaran yang sebenarnya terjadi," cetusnya.

Berdasarkan isu yang menyebar, kata dia, ada orang-orang yang menyampaikan jika PT AMR tak pernah menggantirugi lahan masyarkat. Menurutnya, hal itu tak logika, sebab kata dia, tak mungkin kebun karet (rambung-red) ditumbang sebelum ada gantiruginya, "pasti yang punya pada saat itu akan marah dan menghalangi pekerjaan penanaman kebun yang diborong oleh orang Pasir Pandak ini sendiri," katanya.

Dan sekarang lanjut dia, ada sekitar 303 kepala keluarga (KK) yang belum mendapatkan hasil dari perkebunan kelapa sawit tersebut, "kalau kita tidak kompak bersama tentu apa yang kita harapkan tidak akan terlaksana karena lahan yang ada sekarang sudah banyak dikuasai dan diincar-incar oleh pihak tertentu dengan berbagai cara," paparnya.

"Mereka akan meng kambing hitamkan PT AMR untuk mereka. Kalau PT AMR diusir dari Pasir Pandak maka mereka akan leluasa berupaya miliki dan menguasai lahan tersebut dengan kemampuan dan kapasitasnya di Kabupaten Rokan Hulu ini," sambungnya lagi.

Padahal saat ini menurutnya, yang melanggar aturan itu adalah pihak tertentu yang disinyalir menguasai kawasan hutan HPK tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Yang harus kita persoalkan itu adalah perbuatan mereka yang sudah memanfaatkan, menguasai dan membawa alat berat kadalam kawasan hutan itu merupakan hal yang dilarang oleh undang undang. Kok yang melanggar aturan dianggap dewa? Aneh zaman sekarang ini," paparnya.

"Kita mohon bntuan media lah untuk menyampikan pesan ini kepada Pemkab Rohul untuk bijak menangani persolan ini, jangan menangani persoalan kami dibawah tekanan pihak lain. Karna kami yakin Pemkab Rohul punya tenaga ahli yang masih memiliki hati nurani yang tau mana yang benar dan mana yang tidak benar," tuturnya mengakhiri.***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index