Diduga Kebun Sawit di Areal Kawasan TUHURA Minas Sudah Banyak Diperjual Belikan

Diduga Kebun Sawit di Areal Kawasan TUHURA Minas Sudah Banyak Diperjual Belikan

Okegas.co.id -Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Kawasan Tahura SSH meliputi 3 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 Ha dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang pembentukan KPHP Model Minas Tahura, maka Tahura SSH menjadi bagian dari KPHP Model Minas-Tahura yang wilayah kerjanya seluas 146.734 Ha yang terdiri dari:1. Hutan Produksi Terbatas (HPT) : 140.562 HA2. Tahura Sultan Syarif Hasyim : 6.172 HAKPHP Model Minas tahura merupakan suatu kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Dengan dibentuknya KPHP Model Minas Tahura ini diharapkan pengelolaan Tahura SSH dapat dilakukan secara lebih intensif, lestari dan sesuai fungsinya.

SEJARAH BERDIRINYA TAHURASejak tahun 1985, Taman Hutan Raya telah dirintis pembentukannya dengan melakukan persiapan pembuatan Hutan wisata. Melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Riau Nomor : 367/IV/1985 tanggal 24 April 1985 ditetapkan Hutan Wisata seluas 1.000 Ha di daerah Minas. Selanjutnya dengan dana APBD dan IHH telah dilakukan pembuatan sarana wisata dan beberapa sarana penunjang menuju terbentuknya Taman Hutan Raya. Sejak tahun 1986 Gubernur Kepala Daerah Tk. I Riau telah mengupayakan pengukuhan kawasan menjadi seluas 5.000 Ha dan bahkan lebih luas lagi menjadi 40.000 Ha, namun akibat adanya kepentingan pemakaian dan tumpang tindih areal, maka hal tersebut belum dapat diwujudkan.

Akhirnya Setelah dikeluarkannya beberapa kepentingan dari beberapa pihak di dalam kawasan, barulah terwujud luasan Taman Hutan Raya menjadi 5.920 Ha dan pada tanggal 16 Agustus 1994 Kepala Daerah Tingkat I Riau merekomendasikannya kepada Menteri Kehutanan untuk ditetapkan menjadi Tahura. Rekomendasi dimaksud ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan dengan Surat Keputusan No. 349/Kpts-II/1996 tanggal 5 Juli 1996, bahwa Kelompok Hutan Takuana Minas, ditunjuk sebagai Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim seluas 5.920 Ha. Setelah dilakukan tata batas, Menteri Kehutanan dan Perkebunan menetapkannya menjadi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dengan SK No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha.

Selanjutnya atas sumbang saran dari tokoh-tokoh budayawan, sejarawan, pemuka masyarakat dan Pemerintah Provinsi Riau, maka ditetapkanlah Taman Hutan Raya dengan nama Tahura Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH).Berdasarkan SK Menhut No. 107/Kpts-II/2003 tanggal 24 maret 2003 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka tugas pembantuan pengelolaan Tahura SSH dilaksanakan oleh Gubernur Riau.

Menindaklanjuti peraturan tersebut, Gubernur Riau membentuk UPT Tahura sebagai pengelola Tahura SSH melalui Peraturan Gubernur Riau No. 44 tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008. Institusi ini berada di bawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Riau.Kemudian, pada tahun 2012 sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.765/Menhut-II/2012 tanggal 26 Desember 2012 ditetapkan Kawasan Hutan seluas 146.734 Ha menjadi KPHP Model Minas-Tahura.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Riau No. 10 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 ditetapkan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Minas-Tahura, sebagai pengelola KPHP Minas-Tahura yang di dalamnya terdapat Tahura SSH Provinsi Riau.

Nama Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim diambil dari nama ayahanda Sultan Syarif Qasim yang dikenal sebagai pahlawan nasional asal Riau.Penggunaan nama ini untuk mengabadikan jasa pahlawan yang diharapkan semangat dan nasionalisme kepahlawanannya menjadi teladan bagi generasi sesudahnya.

Namun saat ini Tahura Minas sudah hampir 75 persen berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index