Pekanbaru — Desember 2025
Lembaga Swadaya Masyarakat KOREK (Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas terkait dugaan penggunaan ijazah palsu (ASPAL – Asli Tapi Palsu) yang diduga dimiliki oleh Daulat Sinaga, yang mengklaim sebagai lulusan SMA Persiapan Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara tahun 1993.
Dugaan tersebut menguat setelah adanya surat pernyataan tertulis dari salah seorang alumni SMA Persiapan Kecamatan Selesai angkatan 1993 yang menyatakan bahwa:
1. Pada tahun 1993, SMA Persiapan Kecamatan Selesai hanya memiliki satu kelas dengan jumlah siswa 17 orang.
2. Nama Daulat Sinaga tidak dikenal dan tidak tercatat sebagai siswa satu angkatan maupun satu kelas pada tahun kelulusan tersebut.
3. Namun demikian, Daulat Sinaga diketahui memiliki ijazah SMA yang sama, baik dari segi tahun kelulusan maupun sekolah asal.
Berdasarkan fakta tersebut, MISWAN, selaku perwakilan LSM KOREK Riau, menyampaikan bahwa pihaknya menduga kuat ijazah SMA yang digunakan oleh Daulat Sinaga adalah ijazah ASPAL.
> “Kami menilai ada kejanggalan serius. Jika seseorang tidak tercatat sebagai siswa dan tidak dikenal oleh alumni resmi, namun memiliki ijazah yang sama, maka patut diduga ijazah tersebut tidak sah secara hukum,” tegas Miswan.
Akan Ajukan Gugatan dan Laporan ke APH
LSM KOREK Riau menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan:
Mengajukan gugatan resmi atas keabsahan ijazah tersebut;
Melakukan klarifikasi ke instansi pendidikan terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan pihak sekolah;
Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila terbukti adanya penggunaan ijazah palsu atau keterangan palsu.
Upaya Konfirmasi kepada Pihak Terlapor
Sementara itu, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Daulat Sinaga terkait dugaan kepemilikan ijazah SMA tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan.
Redaksi dan LSM KOREK Riau menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila yang bersangkutan bersedia memberikan keterangan resmi di kemudian hari.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Adapun dugaan penggunaan ijazah palsu ini memiliki konsekuensi hukum serius, dengan dasar hukum antara lain:
1. Pasal 263 KUHP
Setiap orang yang membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau dipergunakan sebagai keterangan, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
2. Pasal 266 KUHP
Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Setiap bentuk pemalsuan dokumen pendidikan merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana.
Apabila ijazah tersebut digunakan untuk kepentingan jabatan, pekerjaan, atau pencalonan tertentu, maka perbuatan tersebut dapat diperberat dengan unsur penipuan, penyalahgunaan wewenang, serta potensi kerugian negara.
Komitmen Pengawalan Kasus
LSM KOREK (Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil) Riau menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah praktik pemalsuan dokumen.
> “Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Tidak boleh ada toleransi terhadap penggunaan ijazah palsu,” tutup Miswan.