Pekanbaru, Okegas.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Riau menyoroti belum adanya kejelasan tindak lanjut dari pemeriksaan tahap II atas proyek pembangunan rumah sakit di Kabupaten Rokan Hulu yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi bahwa pemeriksaan tahap II telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau, namun hingga saat ini belum terlihat perkembangan maupun penyampaian hasil secara terbuka kepada publik.
“Kami menegaskan bahwa pemeriksaan tahap II sudah dilakukan. Namun sampai hari ini belum ada penjelasan resmi atau tindak lanjut yang disampaikan ke publik. Oleh karena itu, LSM KOREK Riau meminta Polda Riau bersikap transparan terhadap hasil pemeriksaan tahap II tersebut,” ujar Miswan.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting mengingat proyek tersebut menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Kondisi bangunan rumah sakit yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
LSM KOREK Riau juga meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Direktur Rumah Sakit yang menjabat pada saat proyek dilaksanakan dapat dimintai keterangan secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang.
“Kami tidak menuduh siapa pun, namun kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan tahap II ini,” tegasnya.
LSM KOREK Riau menyatakan siap memberikan dukungan data dan dokumen tambahan apabila diperlukan oleh penyidik, serta akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas.
Di akhir pernyataannya, LSM KOREK Riau berharap Polda Riau dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.***