SEJUMLAH KANTOR SKPD DI LINGKUNGAN KANTOR WALI KOTA PEKANBARU, PADA WAKTU JAM DINAS TANPA BENDERA MERAH PUTIH

SEJUMLAH KANTOR SKPD DI LINGKUNGAN KANTOR WALI KOTA PEKANBARU, PADA WAKTU JAM DINAS TANPA BENDERA MERAH PUTIH

Pekanbaru, Okegas.co.id | Pantas kinerja para oknum pejabat disejumlah SKPD Kota pekanbaru terkesan tidak becus dan banyak yang diduga bermasalah , seperti dinas PUPR, BPKAD dan beberapa SKPD lainnya.
Ketidak becusnya kinerja para oknum pejabat disejumlah Kantor SKPD dilingkungan pemerintah Kota Pekanbaru, dapat dinilai dari sikap dan tindakan para penghuni setiap Kantor mewah dan megah  bendera merah putih tidak pernah terlihat di depan kantor pada saat Jam Kerja.

Anehnya meskipun mobil mobil mewah milik para pejabat sudah tersusun rapi di halaman parkir. namun tidak ada satu orang pun pejabat memperhatikan tiang bendera merah putih yang tidak penah berkibar didepan kantor pada saat jam kerja.

Berdasarkan Fakta yang berhasil diperoleh media ini dilingkungan Kantor wali Kota Pekanbaru pada saat mengantar surat konfirmasi dugaan penyalagunaan dana APBD Kota Pekanbaru dibeberapa SKPD disekertariat Pemko Pekanbaru.

Dari tanggal 19 Juli 2024 dan tanggal 25 sampai 31 oktober 2024. Semua kantor instansi Pemerintah Kota Pekanbaru tidak ada satupun bendera merah putih yang terpasang ditiang bendera. Hanya di depan kantor wali kota yang terlihat bendera berkibar.

Adapun Gedung kantor SKPD yang tidak pernah terlihat bendera merah putih terpasang di depan kantor yaitu:

a.    GEDUNG LOTIOK

1.    Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

2. Dinas Pertanahan

3. Inspektorat

4. Badan Penelitian dan Pengembangan

b.    GEDUNG BELAH BUBUNG

1.    Dinas Kesehatan

2.    Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

3.     Dinas Pemberdayaan Perempuan perlindungan anak & Pendataan Masyarakat

c.    GEDUNG BELAH BUBUNG

1.    Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat

2. Kantor Satuan Polisi Pamopraja
3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
4. Badan Kesatuan dan Politik

d.    GEDUNG LIMAS

1.    Dinas Ketahanan Pangan

2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga

3. Dinas Perdagangan dan Perindustrian

4.    Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Sementara penggunaan lambang negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) point (e) wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah,”

Meski aturan penggunaan bendera merah putih yang merupakan satu-satunya lambang negara sudah tetapkan harus diwajibkan dinaikan disetiap kantor instansi pemerintah pada saat jam kerja. Tapi aturan itu dinilai tidak diperduli/tidak berlaku bagi sejumlah SKPD tersebut diatas.

faktanya sejumlah Kantor SKPD di Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru Provinsi, tidak menghargai Bendera merah putih yang merupakan Lambang Negara.

Sejumlah masyarakat yang berhasil dikonfirmasi media ini di kota pekanbaru selasa 05/11/2024. Mengaku sangat prihatin dengan semakin buruknya sistim Pemerintahan kota pekanbaru saat ini.

Sudah pembangunan dikota pekanbaru diduga amburadul, jalan dimana-mana hancur-hancuran, kesehatan masyarakat semakin buruk, Pendidikan bertambah mahal. Dugaan korupsi semakin lancar,” ditambah lagi bendera merah putih tidak dihargai oleh para pejabat disejumlah instansi Pemerintah Kota Pekanbaru.
 

Padahal dengan darah, nyawa Para Penjuang negara ini hanya untuk memperjuangkan/mempertahankan bendera merah putih sebagai lambang kemerdekaan NKRI. Dimanakah Hati nurani mereka yang tidak mengingat Jasa Para Penjuang kita? Masa iya Bendera Merah Putih tidak di hargai. 

Seharusnya PJ Wali Kota Pekanbaru mendidik bawahannya dengan baik agar belajar menghargai dan menghormati lambang negara.” Kalau ada kebijakan/Peraturan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak menaikan bendera didepan kantor instansi pemerintah kota pekanbaru, seharusnya diberi surat edaran pemberitahuan agar masyarakat tau alasannya apa. Tutur sejumlah masyarakat dengan rasa kecewa.


Ketika media ini konfirmasi Kepada Sedakda Kota Pekanbaru (Indra Poni Nasution ST, Msi. Melalui Pesan Whatssap Rabu (06/11/2024) sekitar Pukul Pukul 09.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index