Kelompok Tani Lakukan Kesepakatan Bersama Pasang Plang di Lokasi Kebun Edi Kurniawan Yang Telah Inkrach di PN Bangkinang

Kelompok Tani Lakukan Kesepakatan Bersama Pasang Plang di Lokasi Kebun Edi Kurniawan Yang Telah Inkrach di PN Bangkinang

Kampar, Okegas.co.id - Terpantau di lapangan, di dusun IV plambayan desa kota garo kecamatan Tapung hilir, kabupaten kampar, kelompok tani "kesepakatan bersama" melakukan pemasangan Plang baleho bertuliskan "  PEMBERTAHUAN, Lahan/areal seluas 377 hektar ini adalah lokasi gerakan nasional rahabilitasi hutan dan lahan(GN-RHL) kelompok tani kesepakatan bersama dusun IV plambayan desa kota garo kecamatan Tapung hilir berdasarkan ketentuan pasal 69 undang undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Perpres nomor 89 tahun 2027 tentang gerakan nasional tentang rehabilitasi hatandan lahan, sertan perme LHK nomor 23 tahun 2021 tentang pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dan telah sesuai dengan amar putusan Pengadilan negri Bangkinang nomor : 62/PDT.G/2015/PN BKN tanggal 9 Juni 2016

Begitulah bahasa di baleho yang dipasang oleh kelompok tani kesepakatan bersama, pemasangan baleho di pasang pada pintu masuk ke kebun dan di beberapa titik lahan yang diduga milik Edi kurniawan, pemasangan dilakukan dihadiri pengurus kelompok tani kesepakatan bersama bersama anggota yang mengunakan baju seragam kelompok tani kesepakatan bersama,

Saat di jumpai ketua kelompok tani kesepakatan bersama, Suratno di kediamannya, pemasangan Plang tersebut betul kami yang pasang, dan menurut beliau anggota kelompok tani kesepakatan bersama akan menanam pohon durian, matoa, kelengkeng dan tanaman kehutanan lainnya, dan beliau mengatakan anggota kelompok tani kesepakatan berjumlah lebih kurang 400 orang,

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index