Ratusan Ha Konsesi PT RAL Dikuasi Oleh Oknum Yang Memperkaya Diri, Diduga Menanam Kebun Sawit Tanpa Izin

Ratusan Ha Konsesi PT RAL Dikuasi Oleh Oknum Yang Memperkaya Diri, Diduga Menanam Kebun Sawit Tanpa Izin

Pekanbaru, Catatanriau.com | PT Riau Abadi Lestari berkantor di jalan tengku Umar no 51 kelurahan rintis kecamatan lima puluh kota, kota pekan baru.

Dan PT Riau abdi lestari berlokasi di kecamatan Minas, kecamatanpinggir dan kecamatan Tapung hilir, dengan SK Mentri kehutanan nomor 542/kpts-II/1997, dengan penetapan berdasarkan peta arahan pencadangan areal pada lampiran surat direktur jendral pengusahaan hutan nomor 2779/W- set/ 1993 tanggal 26 Oktober 1993, dan surat edaran kantor wilayah departemen kehutanan propinsi Riau nomor 2390 kwl -4/1993 tanggal II Nopember 1993 perihal penetapan areal HTI transmigrasi di areal PT ARARA ABADI pada tingkat pengelolaan yaitu 
Unit mndiangin, unit sinditim, dan unit Tasik serai masing masing 4000 ha, sehingga luas secara keseluruhan 12000 ha

Namun selang waktu berjalan banyak areal dari 12000 ha tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat, dan cukong cukong yang memperkaya diri sendiri diatas tanah negara yang di beri kah pengelolaan nya kepada PT RIAU ABADI LESTRI,  Dan kejadian ini berlangsung sejak lama, dan sampai sekarang masih berjalan.

Pemerintah baru baru ini mengeluarkan peraturan presiden nomor 5 tahun 2025, yang mengatur tentang tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025. Melalui Perpres 5/2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan atau pertambangan tanpa izin.

Dengan telah dikeluarkan nya peraturan presiden tersebut maka Darbi SAg selaku sekretaris yayasan masyarakat peduli hutan dan jalan raya, meminta kepada pihak PT RAL Untuk mengambil langkah hukum kepada cukong cukong yang telah merubah fungsi kawasan hutan yang sudah diberikan hak pengelolaan nya kepada PT RAL Menjadi perkebunan kelapa sawit, seperti yang telah dilakukan di desa kota Garo kecamatan Tapung hilir

Diperkirakan ada ratusan ha yang di duga telah dikuasai inisial AI, Dan berdasarkan penulusuran dan pengambilan titik kordinat areal tersebut merupakan termasuk dalam kawasan PT RAL, karna itu merupakan menjadi kewajiban pihak PT RAL untuk menjaga kelestarian hutan yang berada di areal konsesi nya,

Kita dari yayasan masyarakat peduli hutan akan mendukung penuh upaya hukum tersebut demi menciptakan kawasan hutan yang tertata dan kelestarian nya terjaga tegas darbi saat di jumpai awak media di pekan baru.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index