GANTI RUGI JALAN TOL PEKANBARU–RENGAT TINGGALKAN LUKA: KORBAN PELIK LAHAN TAK TERIMA GANTI RUGI, MALAH DIBERIKAN KEPADA ORANG LAIN

Sabtu, 06 September 2025 | 19:10:23 WIB

Pekanbaru, 6 September 2025 – Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang saat ini terus dikebut penyelesaiannya, menyisakan persoalan pelik bagi sebagian masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Salah satu korban, Ngaman Nyoto, mengaku sangat dirugikan karena ganti rugi tanah miliknya justru diberikan kepada pihak lain yang diduga tidak memiliki hak.

Ngaman Nyoto menjelaskan, bidang tanah yang menjadi objek sengketa adalah lahan yang dibelinya dari Mohd Dardir, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor AU.530831 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah 05.05.18.22.01315. Pembelian tersebut sah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 96 Tahun 2023 yang dibuat oleh PPAT Syamsul Mahrif, SH., MKn., wilayah kerja Kabupaten Kampar.

Selain itu, terdapat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 627/SKGR/1996 yang terdaftar di Register Desa Pantai Cermin Nomor 344/SKGR/PO/96 atas nama Yuhanis, yang menjadi dasar awal kepemilikan tanah tersebut. Namun, ganti rugi atas tanah ini justru diterima oleh pihak lain yang tidak memiliki hak kepemilikan.

“Kami sangat menyesalkan sikap BPN Kampar yang justru diam, padahal mereka mengetahui bidang tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh lembaga mereka sendiri. Ada apa dengan BPN Kampar?” ujar Ngaman Nyoto.

Ngaman Nyoto menegaskan akan menempuh jalur perdata dan pidana, serta melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada Polda Riau. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dan aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terlibat.


---

Dasar Hukum dan Sanksi

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 385 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, menggadaikan, menyewakan, atau membebani dengan hak tanggungan sesuatu hak atas tanah padahal diketahui bahwa hak tersebut bukan miliknya, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 167 KUHP: Penyerobotan lahan atau memasuki tanah orang lain tanpa hak diancam dengan pidana penjara maksimal 9 bulan.

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Halaman :

Terkini