LSM-KPK Menyoroti Dugaan Kelebihan Pembayaran BBM di DLH Bengkalis

Senin, 29 September 2025 | 00:20:33 WIB

Bengkalis, Okegas.co.id — DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Provinsi Riau melalui Ketua Bidang Investigasi, Tehe Z Laia, menyoroti adanya dugaan kelebihan pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis. Dugaan penyimpangan ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau yang hampir setiap tahun mencatat kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah di sejumlah SKPD Pemkab Bengkalis.

Salah satu temuan signifikan berada di DLH Bengkalis terkait Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 03/SPK-DLH-PSLB3/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 antara DLH dan CV. HMS sebagai penyedia BBM. Dalam kontrak tersebut, CV. HMS berkewajiban menyediakan BBM sebanyak ± 11.891 liter per bulan, terdiri dari solar ± 10.121 liter, pertalite ± 1.720 liter, dan oli 2T ± 50 liter.

Mekanisme distribusi BBM dilakukan melalui kupon yang disediakan DLH dengan alokasi rata-rata 15 liter per sopir per hari. Satu unit truk sampah dioperasikan oleh dua sopir sehingga jatah BBM per truk mencapai 30 liter per hari. Namun, alokasi ini hanya berdasarkan kebiasaan tahun sebelumnya, tanpa memperhitungkan jarak tempuh, durasi perjalanan, serta konsumsi BBM aktual. Parahnya, penggunaan kupon BBM tersebut tidak pernah dipantau oleh pihak DLH.

Dalam laporannya, BPK RI menilai bahwa Kepala DLH Bengkalis selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan pengawasan belanja BBM. BPK kemudian merekomendasikan agar Bupati Bengkalis memerintahkan Kepala DLH untuk:

1. Lebih cermat melakukan pengujian tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran terkait belanja BBM.


2. Menginstruksikan PPK agar melakukan verifikasi terhadap SPP, UP, SPP-GU, dan SPP-TU terkait belanja BBM.

Halaman :

Terkini