Satgas PKH dan Kejaksaan Tinggi Riau Pasang Plang di Kebun Plasma KOPSA B Rantau Binuang Sakti

Rabu, 12 November 2025 | 21:54:42 WIB

Rokan Hulu, 12 November 2025 — Tim gabungan dari Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan pemasangan plang penanda kawasan hutan di areal kebun plasma milik Koperasi Petani Sawit (KOPSA B) yang berlokasi di Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan pemasangan plang ini merupakan bagian dari tindakan pengamanan dan penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH, sebagian areal kebun plasma tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk peringatan hukum kepada pihak pengelola agar tidak lagi melakukan aktivitas pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan secara ilegal. Tim gabungan juga memastikan bahwa status hukum kawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan terpadu antara penyidik kehutanan dan Kejaksaan.


---

Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi

Pemasangan plang oleh Satgas PKH dan Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H)
Pasal 17 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (Pasal 92 ayat (1) huruf a).


2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja),
melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 50 ayat 3 huruf a).
Pelanggar dapat dijerat pidana penjara 10 tahun dan/atau denda Rp5 miliar (Pasal 78 ayat 2).


3. Peraturan Menteri LHK Nomor 7 dan 8 Tahun 2021
menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha di kawasan hutan harus memiliki izin pelepasan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dari Menteri LHK.


4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021
memberikan dasar bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif seperti penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan fungsi kawasan hutan.

Halaman :

Terkini